Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan Pratu Galang 12 Tahun Penjara

Menanggapi tuntutan jaksa, Marcel sang terdakwa pembunuhan Pratu Galang pun mengajukan nota pembelaan.

oleh Arya Prakasa diperbarui 06 Des 2016, 20:15 WIB
Diterbitkan 06 Des 2016, 20:15 WIB

Liputan6.com, Bandung - Marsel Gerald Akbar alias Bule, terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan anggota Kopassus Pratu Galang dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung, Jawa Barat. Menurut jaksa, Marsel telah terbukti melakukan tindak penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa selama 12 tahun penjara. Dikurangi masa tahanan yang selama ini dilakukan," ucap JPU Yudi K saat membacakan putusannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/12/2016).

Yudi menuturkan, perbuatan terdakwa dinilai telah membuat masyarakat resah dan mengakibatkan korban meninggal, serta melibatkan anggota TNI. Saat persidangan, menurut dia, keterangan terdakwa pun berbelit-belit.

"Adapun yang meringankan terdakwa, yaitu telah berbuat sopan selama masa persidangan," ujar Yudi.

JPU menjelaskan, terdakwa telah melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga mengakibatkan Pratu Galang meninggal dunia. Dia menuturkan, Marsel dan beberapa rekannya mengeroyok Pratu Galang pada Minggu, 5 Juni 2016. Pengeroyokan itu dipicu akibat korban menyalip rombongan para pelaku.

Rombongan tersebut pun tak menerima telah disalip korban karena hampir menyerempet. Korban pun kemudian dikejar oleh terdakwa Marsel yang berboncengan dengan Rius. Kemudian pertengkaran terjadi antara Marsel dengan Pratu Galang.

Pertengkaran itu memancing pelaku lainnya yang diperkirakan 20 orang. Di antaranya, Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, dan Kentung (masuk daftar pencarian orang atau DPO).

Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, imbuh Yudi, para pelaku kemudian meninggalkan korban begitu saja. Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira, Kota Cimahi, sebelum akhirnya mengembuskan napas terakhirnya," kata Yudi.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa Marcel kemudian mengajukan nota pembelaan untuk jadwal sidang berikutnya. Sidang pembunuhan Pratu Galang akan kembali digelar pada Selasa, 13 Desember mendatang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya