Liputan6.com, Bandung - Penyebar ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook berinisial MZ (33) diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Bandung. ‎MZ ditangkap karena menulis status provokatif yang telah menyinggung Suku, Agama, dan Ras (SARA).
MZ mengunggah status di akun Facebooknya pada Rabu, 7 Desember 2016 sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah diselidiki, ia menuliskannya dari rumahnya. Alasan MZ menebar ujaran kebencian memang untuk menghina agama.
"Pelaku ini, menyebarkan tulisan-tulisan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan agama," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Winarto di Mapolrestabes Bandung, Jumat, 9 Desember 2016.
Selain terkait statusnya, tato pada tubuh MZ juga dinilai memicu provokasi. Hingga saat ini, polisi masih memeriksa MZ atas dasar apa dirinya memancing keributan SARA tersebut.
Baca Juga
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara di atas enam tahun.‎‎
Saat diwawancarai, ia mengaku melakukan hal tersebut atas dasar kealpaan.‎ "Saya khilaf, nggak sadar nulis seperti itu. Saya nulis contohnya ' Nabi dan Rosul itu tidak Ada'. Saya menulis dengan tiba-tiba jadi seperti itu," ucap MZ.
"Saya meminta maaf kepada umat beragama di seluruh Indonesia yang telah dirugikan oleh saya. Saya menyesal," dia menambahkan.
Advertisement