Liputan6.com, Surabaya - Yanto alias YN, warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Pasuruan, Jawa Timur, penganiaya bocah LAS (9) ternyata tidak mengalami gangguan jiwa. Dari hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Yanto dinyatakan sehat baik mental maupun fisik.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP M Khoirul Hidayat menuturkan, pihaknya sempat menduga Yanto mengalami gangguan jiwa. Sebab, dia tak bisa diajak berkomunikasi dan sekalinya menjawab tidak sesuai dengan pertanyaannya.
Bahkan, ia tidak mengakui perbuatannya dan lupa dengan apa yang sudah diperbuat dengan LAS. "Hanya yang bersangkutan pura-pura saja, dia tidak gila atau stres," tutur Khoirul saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (4/1/2017).
Khoirul mengatakan, itu hanya modus tersangka untuk mengelabui petugas. Maka itu, saat saat diperiksa ulang, Yanto mengakui perbuatannya yang menganiaya LAS dan melemparnya ke jurang.
"Sekarang dia sudah mengaku memukul dan menganiaya korban," kata Khoirul.
Baca Juga
Advertisement
Khoirul menjelaskan, Yanto mengaku menganiaya LAS menggunakan tangan dan sebuah kayu. Kayu itu didapatkan Yanto dari pohon yang ditebangnya. Untuk menebang pohon itu, Yanto membawa sebilah celurit untuk memotong pohon itu.
"Yanto memukulkan kayu itu ke tubuh LAS berulang kali," ucap Khoirul.
Khoirul menegaskan, pihaknya sudah menahan penganiaya bocah LAS di Satreskrim Polres Pasuruan. Pihaknya juga mengamankan barang bukti celurit dan kayu.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Khoirul.