Usai Habisi Nyawa Eks Bos, Pria di Balikpapan Langsung Dugem

Tersangka menikamkan sampai 20 tusukan senjata tajam ke korban sampai tewas.

oleh Abelda RN diperbarui 09 Jan 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2017, 21:00 WIB
20160206-Ilustrasi-Pembunuhan-iStockphoto
Ilustrasi Pembunuhan dengan Senjata Tajam (iStockphoto)

Liputan6.com, Balikpapan - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membekuk dua buronan pembunuhan Supervisor UD Mahakam Samarinda, Manrafi (25 tahun). Kedua pelaku itu ditangkap di daerah Kandangan, Kalimantan Selatan, Jumat 6 Januari 2017.

Polisi butuh waktu untujkmenangkap dua pelaku dugaan pembunuhan berencana yang kini sudah jadi tersangka, yakni Badaruddin (21 tahun) dan M Syamsul (20 tahun).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim, Komisaris Besar Pol Winstons Tommy Watuliu, mengatakan kasus pembunuhan terhadap Manrafi terjadi di lorong gang mess karyawan UD Mahakam Samarinda pada 27 Desember 2016 lalu. Tersangka Badaruddin menikamkan belasan tusukan senjata tajam ke korban sampai tewas.

"Waktu kejadian malam hari jelang Isya. Jadi sama sekali tidak ada saksi mata yang melihat kejadian ini," ujar dia.

Dari hasil olah TKP, Winston menyimpulkan, pelaku merupakan orang yang mengenal dekat dengan korban. Penyelidikan akhirnya mengarah pada Badaruddin yang dua pekan sebelumnya dipecat sebagai buruh di UD Mahakam Samarinda.

Winston menyatakan dari hasil pemeriksaan, unsur pidana pembunuhan berencana sudah terpenuhi dalam kejadian ini. Sebab, diketahui, Badaruddin selaku otak pembunuhan ini sudah merencanakan dengan matang aksi keji ini.

"Badaruddin sudah tahu keseharian korban ini. Karena ternyata korban yang melaporkan tersangka sehingga dipecat sebagai buruh di toko bangunan ini. Ada dugaan selama 2 pekan tersangka utama merencanakan pembunuhan terhadap korban," ujar dia.

Selain menghabisi nyawa Manrafi, Badaruddin dan Syamsul juga mengambil uang toko yang di korban sebesar Rp 103 juta. Uang itu diambil guna mengelabui motif dendam tersangka pada korban. Kata Winston, sejak awal tersangka bermaksud menghabisi nyawa korban yang disamarkan aksi perampokan.

Tersangka utama, Badaruddin dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan tersangka Syamsul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman pidananya di atas 15 tahun penjara.

Kepada wartawan, Badaruddin mengakui sudah melakukan pengintaian terhadap keseharian mantan bosnya itu di mulut gang mess karyawan UD Mahakam Samarinda. Dia bahkan berpura pura tanpa sengaja berpapasan dengan Manrafi yang kala itu sedang bergegas menuju lokasi mess karyawan.

"Sempat bertegur sapa sebentar. Saat dia balik badan, langsung saya hujamkan pisau ke punggungnya. Setidaknya ada 17 hingga 20 kali tikaman saat itu," ujar Badaruddin.

Saat mendapati korbannya terkapar, Badaruddin merampas bungkusan berisi uang yang dibawa Manrafi ini. Dia bergegas menemui rekannya Syamsul yang berjaga-jaga di mulut gang tempat kejadian perkara. Selanjutnya, mereka kabur ke daerah Kandangan untuk berfoya-foya

"Kami berdua kabur ke Kandangan untuk bersenang-senang. Kita dugem dan beli baju, ponsel, narkoba, motor," ujar dia.

Syamsul sendiri membenarkan tujuan utama mereka merampok sekaligus menghabisi nyawa korban. Namun demikian, dia mengaku tidak turut andil saat rekannya membantai korban ini.

"Saya diajak kerja saja untuk merampok uang toko bangunan. Kalau yang membunuh hanya Badaruddin," ujar Badaruddin.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya