Liputan6.com, Depok - Polisi terus menyelidiki kasus pembunuhan disertai penyanderaan oleh tersangka Joko alias Soleh Al, (32) terhadap nenek Sumarminah (65). Wakapolresta Depok Ajun Komisaris Besar Candra Sukma Kumara mengatakan, antara korban dengan tersangka saling kenal.
"Kenalnya 1 tahun atau 2 tahun. Tersangka masih belum bisa memastikannya," kata Candra, Sabtu 6 Januari 2017.
Baca Juga
Candra menjelaskan, awalnya tersangka janjian dengan korban untuk melakukan praktik perdukunan di kawasan Gunung Kapur Kampung Bulak RT 01/10, Desa Leuweung kolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Advertisement
Di tempat tersebut, Joko alias Soleh Al, dan Sumarminah melakukan berbagai macam ritual. Menurut keterangan tersangka, salah satu ritualnya adalah berhubungan layaknya suami-istri.
"Kata tersangka hubungan badan itu ritual untuk memanggil uang. Untuk hal ini masih kami dalami karena keterangan tersangka berubah-ubah," ucap Candra.
Namun, usai melakukan ritual sekira 12 jam setelah makan siang, tersangka memukul kepala bagian belakang korban menggunakan batang kayu. Sumarminah pun meninggal.
Candra mengatakan, berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Polri Kramatjati, meninggalnya Sumarminah karena adanya penyumbatan darah di otak akibat pukulan benda tumpul.
"Ada tiga luka tidak beraturan di bagian kepala belakang," kata dia.
Polisi menduga perbuatan sadis tersangka dilatarbelakangi persoalan utang-piutang "Motif tersebut masih terus didalami," Candra menandaskan.
Sumarminah, pamit dari rumahnya di Bukit Cengkeh Berbunga, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada 26 Desember. Setelah kepergian Sumirnah, sang anak, Retno Cipta Ningsih menerima SMS berupa ancaman dari orang tidak dikenal.
"Bu Heru mau selamat, usahain uang Rp 10 juta, besok paling telat (28 Desember) paling telat jam 12 siang sudah harus dikirim. Kalau mau kirim kasih tahu dulu oke. Kalau mau tahu Bu Heru kami sandra sekarang, posisinya sehat-sehat saja. Kalau enggak sampai dikirim, besok kami masukan penjara," cerita Retno sambil menunjukkan isi pesan singkat itu.
Usai menerima SMSÂ tersebut, Retno melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya dengan dasar Laporan Polisi: Lp/6363/K/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimum, 27 Desember 2016. Namun, laporan tersebut dilimpahkan kepada Polresta Depok pada 3 Januari 2017.
Tak butuh waktu lama, kemarin malam, Rabu 4 Januari 2016 polisi menciduk Joko alias Soleh Al. Pria berusia 32 tahun itu diamankan di Kawasan Cinangneng, Parung Bogor. Polisi mengindikasikan Joko adalah orang yang mengirim SMS ancaman dan pemerasan menggunakan handphone milik Sumarminah.
Joko terancam Pasal Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP dan atau 340 KUHP tentang tindak pidana Penculikan, Perampasan kemerdekaan dan Pembunuhan dengan direncanakan. Dia terancam hukuman minimal 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.