Kisah Mengerikan di Balik Perkosaan Anak Tetangga di Depan Istri

Anak tetangga yang menjadi korban penculikan sekaligus pemerkosaan itu merupakan korban ke-17 si pria Jambi.

oleh Bangun Santoso diperbarui 18 Jan 2017, 08:02 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2017, 08:02 WIB
Penculikan
Polisi mengungkap penculikan gadis bawah umur yang hamil untuk dijadikan tumbal pesugihan (Istimewa)

Liputan6.com, Jambi - Setelah beberapa hari buron, jajaran Polres Bungo, Provinsi Jambi akhirnya menangkap Januri alias Toni (43). Toni diburu polisi lantaran menculik dan memerkosa gadis 15 tahun yang juga tetangganya sendiri.

Kasus itu bermula saat korban berinisial RS yang merupakan warga Sungai Lilin, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, dilaporkan hilang pada 3 Januari 2017. Ternyata, RS diculik oleh Toni dan istrinya, Robina yang sudah lebih dulu ditangkap.

Dari pengakuan RS, Toni tak hanya menculik, tapi juga menganiaya sekaligus memperkosanya. Ironisnya, kejadian itu berlangsung di depan istri Toni, Robina yang juga tetangga RS.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Afrito M mengatakan, dugaan awal pasangan suami istri Toni dan Robina nekat menculik anak tetangganya adalah karena sakit hati. Namun saat diperiksa, Toni justru mengungkap alasan mengagetkan di balik aksi kejinya tersebut.

"Dia (Toni) mengaku harus meniduri 32 perawan jika ingin ilmu hitam yang dituntutnya matang," tutur Afrito di Muarabungo, ibu kota Kabupaten Bungo, Selasa sore, 17 Januari 2017.

Namun, sebelum syarat ilmunya untuk pesugihan terpenuhi, Toni keburu ketangkap polisi. RS yang juga tetangga Toni diketahui adalah korban ke-17.

"Ini sedang di dalami siapa-siapa korban lainnya. Apa benar ini untuk ilmu hitam," kata Afrito.

Afrito menambahkan, Toni ditangkap saat berada di rumah majikannya di Desa Sekampil, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Si penjahat seksual itu terpaksa ditembak di bagian kaki karena melawan saat akan ditangkap.

Kini, Toni dan istrinya Robina harus mendekam di sel tahanan Polres Bungo untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya. Tersangka pasutri ini akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya