Suami Selingkuhan Bupati Katingan Cabut Laporan

Alhasil, Polda Kalteng menerbitkan surat penghentian perkara (SP3) atas kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Jan 2017, 18:19 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2017, 18:19 WIB
Endang Susilawatie
Istri Bupati Katingan, Endang Susilawati (Foto: https://www.facebook.com/endang.susilawatie.52)

Liputan6.com, Palangkaraya - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menerbitkan surat penghentian perkara (SP3) kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie, dengan seorang perempuan berinisial FY yang telah bersuami.

Menurut Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, penerbitan SP3 itu setelah SH selaku pelapor sekaligus suami FY mencabut laporan perkara asusila atau selingkuh tersebut di Polda Kalteng.

"Pencabutan laporan itu disampaikan pada Senin (16 Januari 2017). Kasus asusila ini kan delik aduan absolut, jadi kapan saja pelapor dapat mencabut laporannya. AY dan FY juga tidak perlu lagi wajib lapor," ucap Pambudi di Palangkaraya, Kamis (19/1/2017).

Kasus dugaan perzinaan Bupati Katingan dengan FY bermula ketika SH menggerebek keduanya tanpa busana di dalam kamar sebuah rumah di Jalan Nangka, Kamis dini hari, 5 Januari 2017.

SH pun melaporkan perzinaan itu ke Polres Katingan dan langsung dilimpahkan ke Polda Kalteng.

Sebelumnya, Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes Pol Gusde Wardana membenarkan pihaknya telah memeriksa dan meminta keterangan Bupati Katingan, FY, SH dan kedua anaknya terkait perkara itu.

"Dari keterangan yang dikumpulkan, AY dan FY mengakui perbuatannya dan ada bukti sperma. Meski begitu, AY dan FY sama-sama mengakui telah melaksanakan nikah siri di Bogor, Provinsi Jawa Barat," kata Gusde.

Perzinaan ini tidak hanya sempat diproses hukum, namun juga menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Katingan. Sebanyak 19 anggota DPRD Kabupaten Katingan sempat menggelar rapat internal dan sepakat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti kasus tersebut pada Senin, 17 Januari 2017.

Iqnatius Mantir L Nussa usai memimpin rapat internal itu mengatakan anggota yang tergabung dalam pansus tersebut, yakni Kariyadi, Herman Primansyah, Eterly, Riming, Ramba, Saufudi, Fahmi Fauzi, Bakti Gunawan, Sugianto, Marserius, dan Esen Hoper.

"Kami berikan waktu kepada pansus ini untuk menangani masalah perzinaan yang dilakukan Bupati Katingan," Ketua DPRD Katingan itu memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya