3 Pansus Tangani Kasus Bupati Katingan

Pansus mendapat waktu 15 hari kerja untuk kasus Bupati Katingan.

oleh Rajana K diperbarui 23 Jan 2017, 13:01 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2017, 13:01 WIB
DPRD Katingan
DPRD Katingan konsultasi ke Kemendagri untuk makzulkan bupati.

Liputan6.com, Katingan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Katingan berjanji segera mengambil keputusan terkait kasus dugaan perzinahan Bupati Katingan Ahmad Yantengli. Jajaran Dewan tengah menunggu hasil kerja tiga pansus yang mereka bentuk.

Ketua DPRD Katingan, Ignatius Mantir Nussa, mengatakan guna mengawal kasus bupati itu, pihaknya telah membentuk tiga panitia khusus (pansus).

Pansus pertama bertugas untuk menangani bupatinya. Kemudian pansus kedua menangani masalah pelanggaran adat dengan meminta masukan para tokoh masyarakat dan pansus terakhir menelusuri dari sisi hukumnya.

"Hari ini pansus memanggil Bupati untuk dimintai keterangan," kata Ignatius Mantir, Senin (23/1/2017).

Saat ini semua pansus masih bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing. "Kita kasih waktu pansus untuk bekerja selama 15 hari kerja yang dimulai tanggal 18 Januari 2017 lalu," ujarnya.

Nantinya bila semua data dari pansus lengkap, mereka baru melakukan rapat pendapat akhir fraksi di DPRD Katingan. "Artinya di sini masih ada tiga kali rapat paripurna lagi baru diambil putusan," ujar politikus PDIP itu.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya