Sudah Rambah Kawasan Konservasi, Lapangan Golf Masih Beroperasi

Padahal, BKSDA menyatakan menutup operasional lapangan golf yang disebut menyewa lahan milik Pemprov Bengkulu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 25 Jan 2017, 10:02 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2017, 10:02 WIB
Rambah Kawasan Konservasi BKSDA Tutup Lapangan Golf Bengkulu
BKSDA Bengkulu menutup Lapangan Golf karena merambah kawasan konservasi tanpa izin (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu menutup operasional lapangan golf Rafflesia Bengkulu. Ini dilakukan karena lapangan seluas 60 hektare itu sudah merambah kawasan konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Kepala BKSDA Bengkulu Abu Bakar mengatakan, hasil audit kawasan yang dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan keberadaan lapangan golf Rafflesia ilegal karena menggunakan kawasan konservasi tanpa izin.

Atas dasar itu, pihaknya menutup operasional lapangan yang dikelola Pemerintah Provinsi Bengkulu tersebut.

"Menggunakan kawasan konservasi tanpa izin itu ilegal dan kami tutup, jika masih ada aktivitas disana, jelas melanggar Undang-Undang dan patut dipidana," kata Abu di Bengkulu, Selasa, 24 Januari 2017.

Selain lapangan golf, kawasan TWA Pantai Panjang yang membentang dari ujung Muara II hingga kawasan Pelabuhan Pulau Baai itu saat ini sudah dimasuki perambah yang mendirikan bangunan liar dan menggarap lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi konservasi keanekaragaman hayati maupun konservasi hewan liar.

BKSDA sendiri menggandeng beberapa pihak termasuk Akademisi, Kepolisian TNI Angkatan Laut, Dinas Kehutanan dan tokoh masyarakat membentuk tim evaluasi fungsi kawasan. Tujuannya, selain menginventarisasi kawasan yang sudah dirambah, juga untuk menyusun langkah penertiban kawasan dari aktifitas liar.

"Total TWA Pantai Panjang seluas 955 hektare. Saat ini sudah hampir setengahnya dirambah, ini yang akan kita ambil alih kembali," kata Abu Bakar.

Manager Operasional lapangan golf Rafflesia Bengkulu Ramdan Pashmadi mengaku selama ini pihaknya tidak mengetahui jika lapangan golf itu masuk kawasan konservasi.

Sebab, mereka hanya melakukan kontrak kerja pengelolaan dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Kontrak itu pun sudah habis per 17 Januari lalu dan belum diperpanjang.

"Memang kontrak kami sudah habis, tetapi pihak Pemda sendiri belum menunjuk pengelola baru, kami tetap melakukan aktivitas," ujar Ramdan.

Pantauan Liputan6.com, saat ini lapangan golf masih saja beraktivitas, bahkan para pengguna jasa lapangan ini secara rutin masih berolahraga dan memanfaatkan lapangan seperti biasa.

Ramdan menambahkan, pihaknya belum mengetahui dan belum menerima pemberitahuan apapun dari BKSDA terkait penutupan lapangan golf.

"Tidak ada surat atau pemberitahuan secara lisan, selama itu belum kami terima, kami tidak akan tutup," kata Ramdan.  

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya