Bayi Penghuni Panti Asuhan Maut Diduga Dianiaya Sejak 6 Bulan

Pemilik panti asuhan maut itu diperiksa selama 12 jam.

oleh M Syukur diperbarui 31 Jan 2017, 12:04 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2017, 12:04 WIB
Mencari Petunjuk Kematian Bayi Penghuni Panti Asuhan Maut
Bayi penghuni panti asuhan itu meninggal pada 16 Januari 2017 dengan kondisi menyedihkan. (Liputan6.com/M Syukur)

Liputan6.com, Pekanbaru - Sejak diperiksa pada Senin petang, 30 Januari 2017, hingga Selasa (31/1/2017) dini hari, Lili Rachmawati selaku pemilik Yayasan Tunas Bangsa, masih berada di Mapolresta Pekanbaru hingga pukul 11.00 WIB. Pemilik panti asuhan maut itu sebelumnya menolak memenuhi panggilan polisi pada Jumat, pekan lalu.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Komisaris Bimo Ariyanto menyebut nasib perempuan yang diduga bertanggung jawab atas kematian M Ziqli, bayi penghuni panti asuhan milik yayasan tersebut, apakah ditahan atau tidak ditentukan hari ini.

"Nanti kita putuskan (apakah ditahan apa tidak). Sekarang masih di Polresta yang bersangkutan," kata mantan Kasat Reskrim Polres Kota Dumai ini, Selasa siang.

Dalam kasus ini, Bimo menyebut Lili sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah Lili diperiksa selama 12 jam di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Pekanbaru.

"Lili ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik," sebut Bimo.

Menurut Bimo, salah satu bukti itu adanya tanda penganiayaan pada tubuh M Ziqli, berupa luka lecet, memar dan resapan darah pada organ vital.

"Korban diduga mengalami penganiayaan selama dititipkan ke panti sejak usianya masih enam bulan," kata Bimo.

Atas perbuatannya, Lili dijerat penyidik dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjaranya 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Lili menjadi nama yang paling disorot dalam tewasnya M Ziqli pada pertengahan Januari lalu. Dia sempat menghilang ketika Lembaga Perlindungan Anak Riau mendatangi panti di Jalan Lintas Timur kilometer 13, Kecamatan Tenayan Raya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak LPA Riau Nanda Pratama meminta Lili ditahan. Lili disebut Nanda mengetahui keberadaan tujuh anak panti yang saat ini keberadaanya tak diketahui.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya