Jualan di Instagram, Pengedar Tembakau Gorila Diciduk Polisi

Saat tertangkap, pengedar tembakau gorila menggenggam 21 linting.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 07 Feb 2017, 15:35 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 15:35 WIB
Tembakau gorila
Tembakau gorila

Liputan6.com, Bengkulu - Januar Ramadansyah (20), warga Jalan Muhajirin, Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, diciduk aparat satuan Reserse Narkoba Polda Bengkulu. Saat ditangkap, ia sedang asyik nongkrong dengan tembakau Gorila di kantongnya. 

Tembakau dalam bentuk lintingan sebanyak 21 buah itu rencananya akan dijual kepada konsumen yang  memesan. Tembakau Gorila saat ini sedang naik daun pascakasus pilot Citilink mabuk di salah satu bandara di Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Humas Polda Bengkulu Komisaris Mulyadi mengatakan, penangkapan Januar dilakukan setelah transaksi jual beli tembakau gorilanya terlacak lewat media sosial Instagram. Saat itu, salah seorang anggota Dit Res Narkoba Polda Bengkulu berhasil menggiring pelaku dan berhasil menjebaknya bersama barang bukti.

Pelaku diciduk saat sedang nongkrong di atas gorong-gorong di kawasan Jalan Jeruk, Kelurahan Lingkar Timu. Transaksi jual beli dilakukan dengan sistem peta atau meletakkan barang di suatu tempat dan diambil konsumen dengan meletakkan uang di tempat yang sama.

Antara penjual dan pembeli tidak saling mengenal dan transaksi tidak dari tangan ke tangan. "Petugas kami berhasil mengecohnya dan melakukan penangkapan bersama barang bukti 21 linting tembakau Gorila," ujar Mulyadi di Bengkulu, Selasa (7/2/2017).

Dari pengakuan pelaku, tembakau Gorila dibeli melalui jaringan antarprovinsi dan dipesan melalui media sosial Facebook. Saat ini, tim penyidik sedang melacak bandar besar yang menyuplai tembakau Gorila ke Bengkulu.

Januar saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal pengedar atau dia menjalankan penjualan barang terlarang itu sebagai kurir," kata Mulyadi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya