Air Mata Polisi Terdakwa Pembunuh Istri

Anggota Polres Sumba Barat itu juga meneteskan air mata, entah karena menyesal atau merasa tuntutan jaksa terlalu berat.

oleh Ola Keda diperbarui 08 Feb 2017, 00:09 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 00:09 WIB
Polisi Pembunuh Istri
Polisi Pembunuh Istri

Liputan6.com, Kupang - Yanuarius Tahu, polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) menitikkan air mata saat menjalani sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan Yustina Beci Mathelda di Pengadilan Negeri Kupang, Senin 6 Februari 2017. Yanuarius dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara karena dugaan pembunuhan istrinya tersebut.

Pantauan Liputan6.com, usai mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa nampak tertunduk lesu. Bahkan anggota Polres Sumba Barat itu juga meneteskan air mata. Entah karena menyesal atau merasa tuntutan jaksa terlalu berat.

Yang jelas, dalam sidang kasus dugaan pembunuhan tersebut, Jaksa Kadek Widiantari menilai, Yanuarius telah terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan istrinya Yustina Beci Mathelda Saleh kehilangan nyawa. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 3 Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Menuntut, agar majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana penjara bagi terdakwa Yanuarius Tahu selama 11 tahun," ujar Kadek.

Sejumlah hal memberatkan dan meringankan menjadi pertimbangan Jaksa dalam tuntutan ini. Hal yang memberatkan, yakni Yanuarius sebagai anggota Polri melakukan perbuatannya mengakibatkan nyawa istrinya meninggal dan perbuatannya bertentangan dengan norma kesusilaan. Sementara hal meringankan, Yanuaris belum pernah di hukum dan selalu bersikap sopan selama persidangan.

Sebagai informasi, Yanuarius Tahu diduga membacok leher istrinya sendiri hingga tewas di Kupang, NTT beberapa waktu silam. Jasad korban bernama Yustina Baci Matilda Saleh itu kemudian dibungkus dengan tikar dan dibiarkan tergeletak begitu saja di antara dapur dan ruangan bagian tengah rumahnya.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh anak kandungnya saat bangun pagi. Ia terkejut saat melihat ibunya terbujur bersimbah darah di bawah tikar. Sementara pelaku langsung kabur usai menghabisinya istrinya, namun akhirnya ditangkap aparat kepolisian Polres Kupang Kota.

Saat itu, polisi belum mengetahui motif di balik pembunuhan tersebut. Namun kuat dugaan anggota Polres Sumba Barat berpangkat Bripka itu nekat menghabisi istrinya karena cemburu dengan kehadiran pria lain dalam biduk rumah tangga mereka.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya