Santunan Rp 15 Juta bagi Keluarga Korban Tewas Longsor Kintamani

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan santunan kematian untuk korban tewas longsor Kintamani Bali diatur dalam Permen Sosial.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Feb 2017, 13:06 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2017, 13:06 WIB

Liputan6.com, Surabaya - Kementerian Sosial akan memberikan santunan kematian sebesar Rp 15 juta per jiwa kepada 12 korban longsor yang terjadi Kamis, 9 Februari 2017, di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali.

Ditemui usai sosialisasi program fakir miskin perkotaan dengan penyaluran Bantuan Pangan Nontunai di Surabaya, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan santunan kematian sebesar itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial.

"Jadi kalau bantuan santunan kematian, itu menurut Permensos Rp 15 juta, ini berlaku untuk semuanya tak hanya di Bali, tapi juga di bencana Bima, Nusa Tenggara Barat dan Pidie, Aceh," kata Khofifah, dilansir Antara, Sabtu, 11 Februari 2017.

Ia menjelaskan, bantuan itu adalah bukti hadirnya pemerintah dalam masyarakat. Pemerintah juga memberikan bantuan kepada korban luka berat.

"Kalau yang luka berat Rp 5 juta," kata dia.

Nantinya bantuan santunan kematian itu akan diserahkan kepada ahli waris 12 keluarga yang ditinggalkan oleh salah satu anggota keluarganya akibat bencana longsor di Kintamani.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinsos di Bangli. Hari pertama saya sudah melihat ada posko tanggap darurat baik dari Kemensos maupun dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah setempat, insyaallah Senin (besok) saya akan ke sana," kata Khofifah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya