Liputan6.com, Jambi Kelakuan guru perempuan berinisial NF (25) ini benar-benar tak patut ditiru. Beralasan faktor ekonomi, NF nekat mengedarkan puluhan lembar uang palsu di Kota Sungaipenuh, Provinsi Jambi.
Berdasarkan informasi, NF yang merupakan warga Koto Lolo, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh ditangkap di rumahnya oleh jajaran Polres Kerinci pada Kamis, 16 Februari 2017 sekitar pukul 14.50 WIB. Penangkapan guru muda di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Pesisir Bukit itu berdasarkan laporan warga.
Seorang pemilik warung di Desa Belui, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci melapor telah mendapatkan uang palsu dari NF. Uang tersebut dibelanjakan NF untuk membeli pulsa.
Advertisement
Baca Juga
Dari hasil pemeriksaan sementara, NF mengaku tak hanya mengedarkan, namun juga mencetak sendiri puluhan lembar uang palsu.
"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti 41 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Satu lembar katanya sudah dibelanjakan," tutur Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Dedi Kurniawan di Kerinci, Jumat, 17 Februari 2017.
Kepada polisi, NF juga mengaku mencetak uang palsu menggunakan printer. NF beralasan aksi nekatnya karena faktor ekonomi.
Atas kelakuannya itu, NF bakal dijerat Pasal 36 ayat 3 jo Pasal 26 ayat 3 subsidair Pasal 36 ayat 2 jo Pasal 26 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dedi juga mengimbau agar seluruh masyarakat lebih berhati-hati akan peredaran uang palsu. Warga diminta terlebih dahulu meneliti uang setiap bertransaksi.