Liputan6.com, Yogyakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai memberi angin segar bagi operasional becak bermotor (bentor) dengan menggandeng Pusat Studi Transportasi dan Logistik Universitas Gadjah Mada (Pustral UGM) dan kepolisian.
Hal itu dilakukan untuk mengupayakan legalitas bentor di Yogyakarta. Pasalnya, selama ini polemik bentor belum terselesaikan dan hanya berujung pada aksi unjuk rasa dari para pelaku usaha bentor yang meminta keberadaannya diakui secara hukum.
"Pemkot siap memberikan fasilitas agar bentor ini menjadi moda transportasi yang layak dan laik," ujar Affrio Sunarno, Kasubid Litbang Eksosbud Bappeda Kota Yogyakarta, dalam FGD dengan Kepolisian, Dinas Perhubungan DIY, Pustral UGM, dan perwakilan pelaku usaha bentor, Rabu, 22 Februari 2017.
Ia menerangkan, layak berarti pantas dan patut bahwa bentor sebagai moda transportasi. Sedangkan, laik artinya bentor telah sesuai dengan syarat-syarat yuridis formal.
Menurut dia, para pelaku usaha bentor hanya butuh fasilitas teknis yuridis agar bentor memenuhi syarat sebagai moda transportasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi konsep desain bentor agar layak pakai.
Baca Juga
Advertisement
Affrio menawarkan solusi kepada para pelaku usaha bentor untuk membuat prototipe atau desain bentor agar sesuai dengan regulasi yang ada. Oleh karena itu, tutur dia, dalam proses pembuatan prototipe bentor, Pemkot berencana mengajak Pustral UGM.
Ia juga memastikan biaya proses pembuatan prototipe ini akan ditanggung oleh pemkot.
"Pembuatan bentor ini kami tawarkan langsung kepada para pelaku usaha bentor. Namun kami tetap melakukan monitoring dan evaluasi agar ke depan tidak timbul masalah baru," ucap dia.
Ia juga meminta kepada para pelaku usaha bentor untuk terus berkomunikasi dengan pihak terkait dan tetap mematuhi peraturan yang berlaku. "Saya tidak ingin diskusi ini hanya berujung wacana saja, harus ada solusi teknisnya," kata Affrio.
Berdasarkan data Kepolisian DIY, jumlah bentor di DIY mencapai angka 600 unit. Sebanyak 400 unit di antaranya beroperasi di Kota Yogyakarta. Wilayah operasi bentor tersebut tersebar di tujuh titik, Jl. Mangkubumi, Jl. Malioboro, Jl. Senopati, Jl. Sudirman, Jl. Solo, Jl. Godean, dan Jl. A Yani.