Tarif Parkir Bus di Yogyakarta Diam-Diam Merangkak?

Serba tertutup dan tutup mulut saat tarif parkir bus di Yogyakarta ditanyakan.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 23 Feb 2017, 09:34 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2017, 09:34 WIB
Tarif Parkir Bus di Yogyakarta Diam-Diam Merangkak?
Serba tertutup dan tutup mulut saat tarif parkir bus di Yogyakarta ditanyakan. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Sekitar 10 bus pariwisata berukuran besar terparkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) Senopati Yogyakarta pada Rabu siang, 22 Februari 2017. Kondisi itu relatif sepi jika dibandingkan dengan akhir pekan atau liburan kantong parkir di tempat itu selalu penuh terisi dengan kapasitas 35 bus besar.

Di sisi barat pintu masuk parkir bus TKP Senopati terpampang papan pengumuman tarif retribusi parkir berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2009 yang menyebutkan tarif parkir bus besar Rp 20 ribu dan bus sedang Rp 15 ribu. Tarif itu berlaku untuk dua jam pertama. Selebihnya dikenakan tambahan 50 persen dari tarif.

Ketika ditanya, kondektur maupun sopir bus enggan menjawab secara pasti berapa biaya parkir yang mereka keluarkan. "Biasanya menyediakan Rp 100 ribu untuk parkir, tetapi bus tidak menginap," ujar salah satu awak bus yang enggan disebutkan namanya kepada Liputan6.com.

Heri, salah satu petugas parkir di TKP Senopati Yogyakarta, menuturkan rata-rata bus parkir membayar Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu untuk parkir bus besar selama 3-4 jam.

Apabila menginap, kata dia, dikenakan tarif Rp 140 ribu. Tarif menginap dihitung setara dengan parkir 12 jam dan biasanya untuk bus yang masuk ke TKP Senopati pada malam hari.

Sehubungan dengan maraknya informasi di media sosial yang mengatakan bus pariwisata dipalak membayar Rp 200 ribu untuk parkir, Heri justru bertanya balik.

"Itu lokasi parkirnya di mana, kalau di selatan Benteng Vredeburg depan Bank Indonesia berarti yang sisi barat. Kalau kami tidak berani narik Rp 200 ribu," kata dia.

Selain di TKP Senopati, ada dua zona lain di wilayah tersebut, yakni areal depan Bank Indonesia dan depan Kantor Pajak yang lokasinya di sebelah barat.

Liputan6.com mencoba menghitung tarif parkir sesuai perda, apabila bus besar parkir selama empat jam, sopir bus cukup membayar Rp 40 ribu. Rinciannya, Rp 20 ribu untuk dua jam pertama dan selanjutnya Rp 10 ribu per jam. Namun, tarif retribusi yang ditarik justru lebih besar Rp 10 ribu-Rp 20 ribu per bus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya