Ratusan Tulang Janin di Sekitar Rumah Bidan 'Jagal' Sorong

Dalam kasus bidan 'jagal' dari Sorong itu, polisi kembali menetapkan satu tersangka yang merupakan ibu dari janin yang diaborsi.

oleh Katharina Janur diperbarui 17 Mar 2017, 13:51 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 13:51 WIB
Rumah Bidan 'Jagal' Sorong
Bidan pelaku aborsi di Sorong itu dikenal sopan dan selalu menyapa warga. (Liputan6.com/Katharina Janur)

Liputan6.com, Jayapura - Kepolisian Resort Sorong Kota terus menyelesaikan pemberkasan berita acara pemeriksaan Bidan Maria Bota, tersangka kasus dugaan aborsi di Kota Sorong.

Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie R. Maith menyebutkan selain Maria, polisi juga menetapkan satu lagi tersangka dalam kasus ini yakni LA (17), pemilik janin yang ditemukan dalam kantong plastik di tempat praktek aborsi, Suster Maria.

"MB ditetapkan sebagai tersangka aborsi karena kepemilikan klinik aborsi. Sementara, LA ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan sebagai pemilik janin yang ditemukan didalam kantong plastik," kata Edfrie, Jumat (17/3/2016).

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus tersebut. Polisi menjerat keduanya dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"10 saksi ini saya rasa cukup untuk penyelesaian pemberkasan dan telah memenuhi unsur dalam UU tersebut. Jika sudah lengkap, langusng kami limpahkan ke kejaksaan," ucap Edfrie.

Ia tetap tak melihat unsur kemanusiaan dari bidan Maria, walaupun telah memelihara puluhan anak yang ditelantarkan oleh orangtuanya.

"Ini akan menjadi kebijakan hakim. Kami tetap melihat kejahatan yang dilakukan sang suster dan LA si pemilik janin yang memenuhi unsur pidana," kata dia.

Polisi menyebutkan puluhan anak angkat Bidan Maria masih berada di kediamannya yang terletak di Kawasan Rumah Sakit Mutiara, Kota Sorong. "Kan, ada kakak-kakanya yang besar juga di situ. Mereka saling jaga. Rumah itu masih terbuka untuk tinggal mereka," ujar Edfrie.

Dalam olah tempat kejadian perkara,  polisi juga menemukan ratusan tulang belulang yang diduga milik janin bayi yang dikuburkan di sekitar rumah sang suster. Janin ini diduga hasil praktek aborsi Bidan Maria yang telah dilakukan belasan tahun lamanya.

Polisi menduga, satu liang lahat bisa berisi tumpukan janin bayi hasil aborsi. "Dalam penyelidikannya, Suster Maria juga mengaku janin hasil aborsi ada yang dikuburkan secara baik-baik dan ada yang dibuang sembarangan, seperti waktu kasus ini terbongkar, kami menemukan janin yang diduga hasil aborsi di tempat sampah," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya