Bayang-Bayang Hukuman Mati Hantui 7 Bandar Narkoba ini

Para bandar narkoba ini dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Narkotika.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 29 Mar 2017, 21:30 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2017, 21:30 WIB
7 Bandar Narkoba Tangkapan BNN Bengkulu Terancam Hukuman Mati
BNN Provinsi Bengkulu berhasil menangkap 7 orang bandar narkoba dan memproses dengan ancaman hukuman mati (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu di Kota Bengkulu. Hasil pengembangan kasus ini, BNN berhasil menangkap tujuh orang bandar dan tiga orang pemakai atau pecandu.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Benny Setiawan mengatakan, tujuh orang bandar dan tiga pecandu narkoba itu sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti Ganja kering, paket sabu dan, tunai, telepon genggam, timbangan manual dan digital. Mereka adalah RT, MR, DD, DR, YD, RK, FR sebagai bandar, tiga tersangka pecandu adalah IW, RD dan AG.

Saat ini sedang dilakukan perampungan berkas perkara oleh tim penyidik BNN Bengkulu. Para bandar itu dikenakan pelanggaran Pasal 114 ayat 1, sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 111 ayat 1 sub Pasal 127 ayat 1 Undang Undang yang sama. Dengan pasal-pasal itu, ancaman hukuman mati membayangi para bandar narkoba itu.

"Atas perbuatan para tersangka bandar narkoba ini diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," tegas Benny di Bengkulu (29/3/2017).

Khusus untuk tersangka IW, RD dan AG hanya dikenakan ancaman hukuman pelanggaran Pasal 127 ayat 1 atau Pasal 54 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman rehabilitasi di lembaga yang ditunjuk oleh BNN. Terhadap ketiganya juga dilakukan assesment terpadu sebagai tahapan awal untuk proses rehabilitasi.

"Para pengguna ini ditangkap secara bersama-sama, kami kenakan pasal rehab saja," lanjutnya.

BNN Provinsi Bengkulu melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang didapat selama bulan Maret 2017 (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

BNN Provinsi Bengkulu juga melakukan pemusnahan barang bukti hasil tangkapan selama bulan maret tahun 2017. Sebanyak 479,78 gram Ganja Kering yang didapat dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Ruamh Tersangka RK di Jalan Swadaya RT 15 RW 1 Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban dan di Jalan Semangka RT 15 RW 05 Kelurahan Panorama Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor BNN dengan menghadirkan para tersangka bersama pihak Kepolisian, Kejaksaan, Pengacara Negara dan kelompok anti narkoba. Satu jenis barang bukti lain yaitu Sabu diserahkan ke Balai POM untuk diteliti lebih lanjut dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

"Dengan pemusnahan barang bukti narkoba ini, setidaknya BNN Provinsi Bengkulu menyelamatkan lebih dari 239 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika," kata Benny Setiawan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya