25 WNA Coba Tipu Petugas untuk Masuk Tambang di Maluku Utara

Puluhan WNA asal Tiongok sudah dua kali berusaha menyelundup masuk ke tambang di Maluku Utara.

oleh Hairil Hiar diperbarui 17 Apr 2017, 10:04 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2017, 10:04 WIB
25 WNA Coba Tipu Petugas untuk Masuk Tambang di Maluku Utara
Puluhan WNA asal Tiongok sudah dua kali berusaha menyelundup masuk ke tambang di Maluku Utara. (Liputan6.com/Hairil Hiar)

Liputan6.com, Ternate - Salah satu perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan, menyelundupkan puluhan warga negara asing (WNA) diduga asal Tiongkok ke Maluku Utara. Para WNA yang diduga akan dipekerjakan sebagai karyawan di perusahaan tersebut didatangkan bermodus visa wisata.

Kepala Disnakertrans Provinsi Malut Umar Sangaji mengungkapkan, puluhan WNA yang berhasil ditangkap itu sudah dua kali berupaya masuk ke wilayah perusahaan secara ilegal melalui Pelabuhan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.

Upaya penyelundupan itu akhirnya diketahui Tim Pengawasan Orang Asing Daerah Maluku Utara. Perusahaan tersebut belakangan diketahui merupakan PT HG yang bergerak di bidang smelter.

"Mereka berupaya masuk ke wilayah Obi secara ilegal dengan menumpangi KM Queen Mary, Jumat malam (14/4/2017) sekitar pukul 09.00 WIT," kata Umar, Sabtu, 15 April 2017.

Umar mengatakan puluhan WN Tiongkok itu akhirnya diturunkan dari kapal lantaran tidak bisa menunjukkan dokumen ketenagakerjaan berupa Izin Mempekerjakan Tenagakerja Asing (IMTA) dan Rencana Pekerjakan Tenaga Kerja (RPTK).

"Pada proses penurunan WNA asal Tiongkok dari kapal itu sempat terhambat karena mereka mengelabui petugas dengan alasan sudah memiliki dokumen resmi yang saat ini masih berada di Jakarta. Tapi karena petugas bersikeras, mereka harus menunjukkan dokumennya sehingga 25 TKA berhasil diturunkan dari atas kapal," katanya.

Umar menerangkan pihaknya belum memberikan saksi apapun, baik kepada perusahaan maupun ke puluhan WN Tiongkok, karena mereka belum berada di wilayah perusahaan sehingga visa wisata mereka masih berlaku.

Dia meminta pihak perusahaan yang merekrut mereka dan pihak agen yang mendatangkan mereka agar dapat mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

"Kalau mereka punya dokumen resmi silakan bekerja, tapi kalau belum maka jangan. Karena negara ini memiliki aturan yang itu harus dipatuhi setiap orang," ucap Umar.​

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya