Prosedur Standar Polisi Bila Sopir Tolak Berhenti Saat Dirazia

Razia berdarah yang digelar anggota gabungan Polres dan Polsek Lubuk Linggau menyebabkan satu penumpang tewas diberondong peluru.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Apr 2017, 13:04 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2017, 13:04 WIB
Prosedur Standar Polisi Bila Sopir Tolak Berhenti Saat Dirazia
Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Patuh Jaya 2015 di sepanjang Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Sabtu (30/5). Polisi menggelar razia patuh jaya untuk menertibkan para pengendara yang melanggar lalu lintas, mulai 27 Mei-9 Juni (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Enam penumpang mobil Honda City bernopol BG 1488 ON menjadi korban penembakan polisi pada Selasa siang, 18 April 2017, karena diduga berusaha kabur saat dihentikan petugas gabungan Polres dan Polsek Lubuk Linggau yang menggelar razia Cipta Kondisi. Satu penumpang di antaranya yang bernama Surini (54) bahkan tewas setelah tubuhnya ditembus tiga peluru.

Kapolsek Lubuk Linggau Timur AKP Muhammad Ismail sudah mengingatkan polisi untuk tidak membawa senjata api dalam razia tersebut. Selain imbauan itu, bagaimana sebenarnya prosedur standar pengamanan polisi jika sopir mengelak dari razia yang digelar?

"Tentu SOP-nya dimulai dengan setop menggunakan tangan. Apabila membahayakan petugas seperti akan menabrak petugas, didahului dengan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali," kata Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto, dilansir Antara, Selasa malam, 18 April 2017.

Dari informasi sementara, kata Agung, kendaraan yang ditumpangi satu keluarga yang hendak menghadiri pernikahan keluarga mereka di Lubuk Linggau itu tidak berhenti saat disetop polantas dalam razia kendaraan bermotor.

"Bahkan hampir menabrak tiga polisi, terus dikejar, dan hampir menabrak masyarakat, lalu diberikan tembakan peringatan," ujar Agung.

Meski begitu, Agung mengatakan telah memerintahkan penyidik Polda Sumatera Selatan untuk menyelidiki kasus razia berdarah itu. Ia menyatakan pihaknya tidak segan menindak anggotanya bila terbukti bersalah.

"Sekarang tim dari polda sedang turun menyelidiki di TKP," katanya.

Mantan Kepala Korlantas Polri itu juga menyampaikan belasungkawa atas terjadinya peristiwa yang merenggut satu nyawa tersebut. "Saya turut berdukacita," ucap Agung.

Sebelumnya, anggota Polres Lubuk Linggau memberondong mobil yang ditumpangi enam orang warga Desa Blitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dengan sepuluh peluru.

Setelah dihujani timah panas, mobil tersebut berhenti. Para polisi langsung turun melihat kondisi para penumpang di dalam mobil. Mereka melihat terdapat enam penumpang terkena tembakan.

Penumpang yang terkena peluru tembakan polisi tersebut adalah Novianti (30), warga Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuklinggau Timur I terkena tembakan di pundak kanan, Diki (30) yang bertugas sebagai sopir tertembak di bagian perut kiri dan Genta (2), anak Novianti, tertembak di kepala bagian samping kiri.

Dewi Herlina (40) yang merupakan kakak kandung Novianti tertembak di bahu kiri atas. Sementara Indra (33), adik kandung Dewi Herlina, terkena tembakan di leher bagian depan. Satu penumpang lainnya atas nama Galih (6) tidak mengalami luka apa pun.

Kondisi terparah dialami Surini (54), warga Dusun 4 Desa Blitar Muka, Bengkulu, yang merupakan ibu kandung dari Novianti. Surini  meninggal di tempat akibat tiga tembakan yang menghantam bagian dadanya.

Keenam korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Sobirin Lubuk Linggau sekitar pukul 17.40 WIB. Jenazah Surini langsung dipisahkan, sementara Indra yang kritis langsung berusaha diselamatkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya