Sengkarut Gugatan Bangunan SD Aset Pemkot Surabaya

Sejak 1948, sertifikat tanah dan bangunan SD atas nama Pemkot Surabaya, tapi tiba-tiba muncul sertifikat atas nama perseorangan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 25 Apr 2017, 23:04 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2017, 23:04 WIB
Sengkarut Gugatan Bangunan SD Aset Pemkot Surabaya
Walikota Surabaya Tri Rismaharini bersiap melakukan Rapat dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (29/11). Komisi III meminta penjalasan tentang perkembangan pembangunan pasar Turi Surabaya ke Risma. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini kembali menjelaskan beberapa persoalan tanah aset Pemkot Surabaya yang hingga saat ini masih terus diperjuangkan. Kasus aset yang dijelaskan antara lain Waduk Wiyung, PDAM dan Marvel City.

"Untuk aset Marvel dan PDAM masih dalam proses pengkajian, sedangkan Waduk Wiyung sudah mulai gerak dan insyallah kembali ke tangan Pemkot," tutur Risma dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com dari Pemkot Surabaya. 

Selain ketiga aset itu, muncul masalah aset di SDN Ketabang I yang kini digugat perorangan. Wali Kota mengatakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti kepemilikan tanah aset tersebut.

"Kita punya buktinya dan akan terus kami upayakan sampai tuntas," kata Risma.

Terkait persoalan aset di SDN Ketabang I tersebut, Kepala Dinas Pengeloaan Bangunan dan Tanah Maria Theresia Ekawati Rahayu menjelaskan sejak 1948, tanah dan bangunan yang berada di SDN Ketabang I adalah milik Pemkot Surabaya.

Secara tiba-tiba, muncul sertifikat atas nama Setiawati Sutanto. Pada 2012, masa kontrak SDN Ketabang 1 habis dan Setiawati meminta perpanjangan ke BPN. Hasilnya, permintaannya ditolak BPN sehingga Setiawati menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Sudah tahu kalau sejak dulu tanah itu milik pemkot, kok sekarang menggugat, kan aneh," kata Yayuk, panggilan akrab Maria Theresia.

Yayuk menjelaskan, gugatan yang dilancarkan Setiawati pada 2012 di PTUN tersebut, Pemkot dan BPN dinyatakan kalah. Memasuki 2013, Pemkot menyatakan banding dan akhirnya di tingkat kasasi dimenangkan Pemkot.

Tak puas, pihak Setiawati mengajukan peninjauan kembali (PK) di pengadilan dan hasilnya Pemkot dinyatakan kalah.

"Atas kekalahan tersebut, sejak tahun 2016 hingga saat ini, pemkot mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya dan kasus ini masih terus diupayakan dan masih berjalan di PN," ujar mantan Kabag Hukum tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya