Liputan6.com, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bertindak cepat menyikapi laporan fakta dan data terkait beberapa aset yang terancam lepas seperti disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya pada pekan lalu. Dari hasil pengkajian, Kejari Surabaya menemukan adanya dugaan pidana korupsi.
Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan mengatakan, setelah mengusut beberapa aset milik pemkot yang lepas ke pihak lain, ada dugaan korupsi saat pelepasan aset berlangsung. Dia mengungkapkan dua aset yang diduga dikorupsi adalah aset yang berada di Jalan Upa Jiwa yang diklaim Marvel City dan Waduk Wiyung.
"Hari ini sudah saya tanda tangani surat perintah penyidikan terhadap kasus lepasnya aset pemkot ke pihak lain," tutur Didik, Rabu, 29 Maret 2017.
Menindaklanjuti temuan itu, Kejari membentuk dua tim gabungan jaksa penyidik. Tim terdiri dari jaksa di bidang intelijen dan pidana khusus Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
"Nanti penanganan hukumnya ada yang pidana umum dan ada yang ditangani oleh jaksa pengacara negara," kata Didik.
Meskipun baru dua aset yang dianalisa oleh Kejari, Didik menegaskan bahwa seluruh aset yang lepas dari pemkot akan segera dirampungkan. "Mengingat keterbatasan tim, maka tidak semua langsung kami selidiki tapi satu per satu," ucap Didik.
Perihal dugaan korupsi pada aset yang terancam hilang itu, Kejari memberikan dua opsi kepada Pemkot Surabaya. Dua langkah tersebut yakni melakukan banding atau mengajukan gugatan baru.
"Kalau opsi yang akan saya berikan ke pemkot adalah gugatan baru," ujar Didik.
Sebelumnya, ada beberapa aset Pemkot Surabaya yang terancam lepas dan dikuasai pihak lain. Yakni, Waduk Wiyung, Gelora Pancasila, aset tanah di Jl. Upa Jiwa, Kolam Renang Brantas, PDAM Surya Sembada di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Prof Moestopo, dan aset yang dikelola PT Star (Taman Hiburan Remaja).