Ganja 3 Kuintal dari Aceh ke Jakarta Kandas di Lampung

Ganja itu hendak diselundupkan lewat jalur pelabuhan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 26 Apr 2017, 20:32 WIB
Diterbitkan 26 Apr 2017, 20:32 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja 3 Kuintal
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ganja lewat jalur pelabuhan. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandar Lampung - Polres Kota Bandar Lampung menggagalkan upaya penyelundupan ganja . Total ganja yang berusaha dibawa dari Aceh ke Jakarta itu mencapai tiga kuintal atau 300 kilogram.

Upaya membawa daun memabukkan itu menggunakan mobil boks. Rutenya menuju Jakarta dari Aceh lewat jalur laut, yakni dengan Kapal Roro. Upaya pengiriman itu kemudian terhenti di Pelabuhan Panjang Bandar Lampung.

Mobil boks yang dikendarai MR dan kernetnya bernama Musliadi itu membawa ganja dengan kamuflase mengangkut beras.

Saat itu, mobil boks B 9109 SRU itu menjadi salah satu kendaraan yang diperiksa oleh petugas polisi.

"Aparat kepolisian sedang melakukan pemeriksaan rutin kendaraan di Pos 4 Pelabuhan Panjang Bandar Lampung. Lalu salah satu anggota melakukan pemeriksaan muatan mobil boks itu, dan anggota lain memeriksa kendaraan lain," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Rabu (26/4/2017).

Saat diperiksa, mobil boks yang membawa beras itu terdapat keganjilan pada lantai bak. Di mana polisi curiga karena ketinggian lantai bak seperti sengaja ditambah ketinggiannya.

"Petugas kemudian membukanya dengan obeng," ujar Murbani.
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan ganja lewat jalur pelabuhan. (Liputan6.com)
Usai dibuka ditemukan bungkusan-bungkusan yang dilakban. Diduga bungkusan seperti batu bata itu merupakan daun ganja kering.

Mengetahui barang bawaannya ditemukan polisi, sopir dan kernetnya langsung kabur. Polisi yang bertugas di sana langsung mengejarnya.

"Kernetnya berhasil ditangkap. Sedangkan sopirnya MR berhasil melarikan diri ke luar pelabuhan dan kini dalam pencarian polisi," ujar dia.

Selanjutnya, pelaku yang tertangkap dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung beserta barang bukti untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi kemudian menyita mobil boks B 9109 SRU beserta 256 bungkusan paket daun ganja kering dengan berat total keseluruhan 300 kg.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya