Kasus Ibu Digugat Anak Kandung, Bisa Damai Jelang Puasa?

Hakim PN Garut kembali membuka tawaran perdamaian dalam kasus ibu digugat anak kandung.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 04 Mei 2017, 10:00 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2017, 10:00 WIB
Sidang Ibu Digugat Anak Kandung di PN Garut
Hakim PN Garut kembali membuka tawaran perdamaian dalam kasus ibu digugat anak kandung. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin).

Liputan6.com, Garut - Proses sidang ibu digugat anak kandung di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, masih bergulir. Majelis hakim kembali membuka tawaran damai untuk kasus gugatan perdata sebesar Rp 1,8 miliar yang melibatkan Yani Suryani dan suaminya, Handoyo Adianto, terhadap Siti Rokayah alias Amih yang merupakan ibu kandung Yani.

"Saya selaku hakim kembali menawarkan islah, apalagi sebentar lagi mau Ramadan. Saya harapkan bisa selesai sebelum masuk puasa," ujar juru bicara PN Garut, Jawa Barat, Endratno Rajamai, Rabu, 3 Mei 2017.

Kasus yang melibatkan anak, mantu, dan ibu kandung tersebut seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan manakala seluruh pihak duduk bersama menyelesaikannya. Apalagi akhir bulan ini sudah masuk bulan Ramadan.

"Ini kan mau masuk puasa, silakan Anda kuasa hukum bisa meyakinkan keduanya. Apalagi saat ini saksi prinsipal tidak ada yang hadir," ujarnya.

Lucky Jepian, kuasa hukum penggugat intervensi mengatakan, materi gugatan intervensi ingin membatalkan perjanjian Yani Suryani terhadap Amih yang diklaim memiliki utang Rp 21 juta. Selain itu juga ingin membatalkan materi gugatan perdata oleh Handoyo, yakni rumah Amih yang berada di Ciledug.

"Tidak relevan penggugat mempersoalkan masalah rumah, sebab itu milik semua ahli waris," ujarnya.

Jopie Gilalo, kuasa hukum Yani dan Handoyo, menilai gugatan intervensi yang dilakukan keluarga Amih hanya akan memperpanjang masalah. Terlebih ia yakin gugatan perdata yang dilayangkan kliennya dianggap pantas untuk mengungkap kebenaran.

"Ini bukan soal materi semata. Namun yang lebih penting soal harga diri, apalagi keluarga Amih kerap bilang pembohong kepada Handoyo," ujar dia.

Sementara itu Eep Rusdiana, juru bicara keluarga Amih, mengatakan meskipun gugatan intervensi yang ia layangkan ditolak pengadilan, ia berharap Yani selaku kakak bisa kembali ke pangkuan keluarga.

"Saya yakin semua gugatan yang disampaikan Teh Yani karena pengaruh Handoyo," ujarnya.

Dengan munculnya gugatan intervensi atas gugatan perdata Yani dan Handoyo ini, ia berharap pihak Handoyo selaku tergugat bisa berdamai dengan pihak Amih dan seluruh keluarga Amih.

"Upaya damai itu ada di mereka, bukan di kita. Sebenarnya apa sih yang mereka harapkan dari kami?" ujarnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya