Liputan6.com, Garut - Peliknya upaya damai kasus gugatan perdata senilai Rp 1,8 miliar yang dilayangkan Yani Suryani beserta suaminya, Handoyo Adianto kepada ibu kandungnya Siti Rokayah alias Amih (83) membuat iba banyak pihak. Banyak doa mengalir agar kasus ibu digugat anak kandung ini selesai dengan baik, termasuk dari masyarakat Aceh.
"Kemarin saya meminta masyarakat Aceh, kebetulan saya sedang pulang dan ada pengajian, kami sengaja meminta warga Aceh mendoakan kasus ini agar segera selesai," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat Endratno Rajamai, Rabu, 26 April 2017.
Menurut dia, kasus yang melibatkan anak dan ibu ini cukup menyita perhatian banyak pihak. Ia berharap agar tawaran islah atau damai bisa memberikan jalan terbaik bagi kedua pihak.
"Bahkan saat saya minta mendoakan, masyarakat Aceh pun mau mendoakan dan berharap segera selesai," kata dia.
Baca Juga
Endratno menilai kasus anak gugat ibu kandung itu terbilang kecil dan tidak akan sampai di pengadilan jika kedua pihak bisa menyelesaikannya secara kekeluargaan. Atas dasar itu, lembaga peradilan di Garut ini terus menerus menawarkan islah sebelum palu hakim memutus.
"Karena itu merupakan kewajiban saya," ujarnya.
Pasca-sidang gugatan intervensi atau gugatan balik atas gugatan asal, ia berharap kasus tersebut segera memberikan jalan damai bagi kedua pihak yang berperkara.
"Kita berharap segera hadirnya jalan Allah, kuasa hukumnya saja sudah berdampingan, tinggal mereka yang berperkaranya," kata dia merujuk pada masing-masing kuasa hukum yang duduk berdekatan dalam sidang gugatan intervensi yang diajukan Tergugat.
Dengan terus bergulirnya proses persidangan, ia meminta kedua kuasa hukum bagi kedua kubu yang berseteru segera berdamai dengan menghadirkan seluruh saksi prinsipal di pengadilan.
Advertisement
"Apapun yang bisa kami lakukan (islah) tentu kami tawarkan, silahkan gunakan fasilitas pengadilan untuk islah jika dibutuhkan," ujarnya.
Jopie Gilalo, kuasa hukum penggugat mengaku kerap memberikan masukan agar bisa segera menghadirkan istrinya selaju saksi prinsipal di pengadilan. "Dari awal memang sering, namun ada pertimbangan lain seperti mentalnya belum siap, belum lagi soal keamanan," ujarnya.
Meski sulit terwujud dalam waktu dekat, ia terus berupaya membujuk kedua kliennya yang merupakan saksi prinsipal bisa hadir bersamaan di pengadilan.
"Saya tahu betul bagaimana perasaan Pak Handoyo, bagaimana dia dibilang bohong, fitnah, tentu itu (menghadirkan Yani Suryani) tidak mudah," ujarnya.
Sepranadja, kuasa hukum tergugat menambahkan, sejak awal persidangan digelar, ia menilai pihak penggugat tidak menunjukan itikad berdamai. "Ketidakhadiran tanpa alasan itu menunjukan adanya rasa tidak hormat, rasa sayang kepada orangtua," ujarnya.
Ia mengapresiasi upaya pengadilan untuk memfasilitasi langsung terjadinya islah. Namun, keengganan penggugat yang juga sebagai saksi prinsipal hadir di pengadilan bakal mempersukit terjadinya perdamaian.
"Kami jelas cukup kecewa sebagai bangsa Indonesia sampai tertutup hatinya untuk menyayangi orangtua," ujar dia perihal perkembangan kasus gugatan ibu digugat anak kandung yang berlarut-larut ini.