Liputan6.com, Yogyakarta - Jajaran Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap Andi (30), warga Kasihan, Bantul, yang bekerja sebagai muncikari yang menyediakan jasa pekerja seks mahasiswi. Ia menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial Twitter.
Pelanggan yang tertarik akan mengirim pesan langsung via Twitter dan berlanjut dengan bertukar nomor WhatsApp (WA). Setelah terjadi kesepakatan harga, maka tersangka akan mengantarkan pekerja seksnya ke tempat yang telah disetujui oleh pelanggan.
"Kami melakukan penangkapan ketika tersangka mempekerjakan dua orang mahasiswi di salah satu hotel di wilayah Gondokusuman, Yogyakarta," ujar Kombes Pol Frans Tjahyono, Direktur Reskrimum Polda DIY, di Mapolda DIY, Senin (22/5/2017).
Advertisement
Polisi juga menyita barang bukti berupa uang hasil transaksi senilai Rp 2,2 juta, dua buah ponsel, dua alat kontrasepsi, dan 12 screen capture yang berisi percakapan transaksi. Sementara, dua orang mahasiswi berumur 19 tahun dan 22 tahun dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga
"Pengakuan tersangka hanya punya dua pekerja seks dan menjalani pekerjaan sebagai muncikari sejak tahun lalu, tetapi kami masih melakukan pendalaman," kata Frans.
Kanit VC Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kompol Tri Adi Hari mengungkapkan tersangka menjadi muncikari setelah dipecat dari tempatnya bekerja. Desakan kondisi ekonomi membuat Andi berkeputusan ingin menghasilkan uang dengan cepat dan mudah.
"Dia sengaja menjaring mahasiswi dari tempat hiburan malam karena bisa memasang tarif tinggi," ujar Tri Adi.
Berdasarkan transaksi terakhir, ia memasarkan jasa pekerja seks mahasiswi seharga Rp 1,1 juta. Andi memperoleh Rp 300.000 atas perannya sebagai muncikari. Para pelanggan membayar secara tunai kepada Andi sewaktu ia mengantarkan para pekerjanya.
Dalam satu bulan, Andi bisa memperoleh enam pelanggan dan apabila liburan, jasanya laris manis. Satu pekerja bisa menjajakan seks dua kali setiap malam minggu.
Akibat perbuatannya, sang muncikari dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.