Liputan6.com, Kendari - Penyidik Kepolisian Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengendus dugaan keterlibatan karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam kasus pencurian 400 unit kendaraan bermotor dengan kerugian hingga Rp 11 miliar dari 11 perusahaan pembiayaan di daerah itu.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Hariyadi mengatakan penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan pegawai leasing dalam kasus pidana pencurian. "Penyidik mencari bukti tambahan untuk menguatkan tuduhan keterlibatan oknum karyawan pembiayaan. Sementara baru pengakuan saksi dan tersangka," kata Sigid di Kendari, Senin, 22 Mei 2017, dilansir Antara.
Penyidik sebelumnya membekuk empat tersangka yang diduga kuat mencuri sejumlah kendaraan bermotor. "Awalnya, para tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari saling tuding. Namun setelah dikonfrontasi akhirnya dia mengakui perbuatan mereka," katanya.
Sindikat pencurian kendaraan bermotor terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai seseorang menjual sepeda motor dengan harga "miring", sehingga melaporkannya ke kepolisian.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Dari kasus yang terjadi pada sejumlah lokasi, terungkap bahwa sekitar 400 unit kendaraan bermotor berbagai merk hilang. Modus para pencuri kendaraan bermotor itu adalah dengan memalsukan data pemohon melalui jasa kredit atau cicilan. Dalam proses angsuran, kendaraan raib karena dijual kepada pihak lain.
Satu orang di antara empat tersangka yang ditahan adalah karyawan perusahaan pembiayaan berinisial FF. Dari 400 unit kendaraan bermotor yang digelapkan berasal dari 11 perusahaan pembiayaan di Kota Kendari dengan kerugian negara ditaksir Rp 11 miliar lebih.
"Pelaku mulus menjalankan aksinya karena diduga kuat melibatkan oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Bisa dibayangkan kurun waktu empat bulan berhasil menggelapkan 400 unit kendaraan bermotor," ujar Sigid.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 21 KUHAP pasal pengecualian, mengingat Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun yang tidak memungkinkan tersangka ditahan, sehingga diganjar Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Jual Sepeda Motor Super Murah, Pegawai Leasing Diperiksa Polisi
Dalam empat bulan, 400 sepeda motor dari 11 perusahaan pembiayaan raib digondol pencuri.
Diperbarui 23 Mei 2017, 09:34 WIBDiterbitkan 23 Mei 2017, 09:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Adonan Cireng Kenyal dan Gurih, Mudah Dipraktikkan
Usai Lebaran Bisa jadi Momen Mendekat dengan Allah, Caranya Begini Kata Ustadz Adi Hidayat
Donald Trump Terapkan Tarif Impor Baru, Begini Reaksi Dunia
Benarkah Orang yang Punya 1 Ginjal Bisa Hidup Normal? Begini Penjelasan Medisnya
Cara Membuat Bubur Manado yang Lezat dan Bergizi
Cara Membuat Cenil Kenyal dan Lezat, Camilan Tradisional Menggugah Selera
9 Resep Olahan Sisa Ketupat Lebaran, Hidangan Simpel Dijamin Menggugah Selera
Cara Membuat Corndog Sosis yang Lezat dan Mudah
VIDEO: Geger! Belasan Granat dan Ratusan Amunisi Ditemukan di Pengungsian Gunung Lewotobi
Cara Membuat Anak Kembar bagi Pasangan Suami Istri, Ketahui Faktor Pengaruhnya
4 Makanan yang Harus Dibeli Tiap Minggu untuk Menurunkan Kolesterol Tinggi
Cara Membuat Bubur Kacang Ijo, Lezat dan Bergizi