Liputan6.com, Kendari - Penyidik Kepolisian Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengendus dugaan keterlibatan karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam kasus pencurian 400 unit kendaraan bermotor dengan kerugian hingga Rp 11 miliar dari 11 perusahaan pembiayaan di daerah itu.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Hariyadi mengatakan penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan pegawai leasing dalam kasus pidana pencurian. "Penyidik mencari bukti tambahan untuk menguatkan tuduhan keterlibatan oknum karyawan pembiayaan. Sementara baru pengakuan saksi dan tersangka," kata Sigid di Kendari, Senin, 22 Mei 2017, dilansir Antara.
Penyidik sebelumnya membekuk empat tersangka yang diduga kuat mencuri sejumlah kendaraan bermotor. "Awalnya, para tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari saling tuding. Namun setelah dikonfrontasi akhirnya dia mengakui perbuatan mereka," katanya.
Sindikat pencurian kendaraan bermotor terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai seseorang menjual sepeda motor dengan harga "miring", sehingga melaporkannya ke kepolisian.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Dari kasus yang terjadi pada sejumlah lokasi, terungkap bahwa sekitar 400 unit kendaraan bermotor berbagai merk hilang. Modus para pencuri kendaraan bermotor itu adalah dengan memalsukan data pemohon melalui jasa kredit atau cicilan. Dalam proses angsuran, kendaraan raib karena dijual kepada pihak lain.
Satu orang di antara empat tersangka yang ditahan adalah karyawan perusahaan pembiayaan berinisial FF. Dari 400 unit kendaraan bermotor yang digelapkan berasal dari 11 perusahaan pembiayaan di Kota Kendari dengan kerugian negara ditaksir Rp 11 miliar lebih.
"Pelaku mulus menjalankan aksinya karena diduga kuat melibatkan oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Bisa dibayangkan kurun waktu empat bulan berhasil menggelapkan 400 unit kendaraan bermotor," ujar Sigid.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 21 KUHAP pasal pengecualian, mengingat Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun yang tidak memungkinkan tersangka ditahan, sehingga diganjar Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Jual Sepeda Motor Super Murah, Pegawai Leasing Diperiksa Polisi
Dalam empat bulan, 400 sepeda motor dari 11 perusahaan pembiayaan raib digondol pencuri.
diperbarui 23 Mei 2017, 09:34 WIBDiterbitkan 23 Mei 2017, 09:34 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
3 Tahun Holding BUMN Jasa Survei, Apa Saja Kontribusi ke Indonesia?
Libur Natal, LRT Jabodebek Sebar Diskon Tarif
Kimberly Ryder Ungkap Hamil Anak Kedua Usai 3 Bulan Melahirkan, Berapa Jarak Kehamilan yang Ideal?
Said Didu dan Abraham Samad Turun ke Rempang, Desak Presiden Prabowo Tunaikan Janji
Na'udzubillah, Inilah 7 Golongan Perempuan yang Terjebak Tipu Daya Dajjal
Indra Bekti Mengenang Kondisinya saat Mengalami Pecah Pembuluh Darah di Kepala: Emosiku Naik Turun
Fungsi Selubung Ekor pada Virus: Peran Penting dalam Infeksi Sel Inang
PGN Pastikan Penyaluran Gas Bumi ke 815.000 Pelanggan Aman Jelang Libur Nataru
Tujuan Teks Berita: Memahami Fungsi dan Karakteristiknya
6 Momen Apes Diganggu Hewan ketika Tidur Bikin Elus Dada, Jadi Enggak Nyenyak
Fungsi Serai: Manfaat dan Khasiat untuk Kesehatan
Pertagas Jaga Keandalan Operasi, Kunci Dukung Ketahanan Energi Nasional,