Liputan6.com, Kendari - Penyidik Kepolisian Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengendus dugaan keterlibatan karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam kasus pencurian 400 unit kendaraan bermotor dengan kerugian hingga Rp 11 miliar dari 11 perusahaan pembiayaan di daerah itu.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Hariyadi mengatakan penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan pegawai leasing dalam kasus pidana pencurian. "Penyidik mencari bukti tambahan untuk menguatkan tuduhan keterlibatan oknum karyawan pembiayaan. Sementara baru pengakuan saksi dan tersangka," kata Sigid di Kendari, Senin, 22 Mei 2017, dilansir Antara.
Penyidik sebelumnya membekuk empat tersangka yang diduga kuat mencuri sejumlah kendaraan bermotor. "Awalnya, para tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari saling tuding. Namun setelah dikonfrontasi akhirnya dia mengakui perbuatan mereka," katanya.
Sindikat pencurian kendaraan bermotor terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai seseorang menjual sepeda motor dengan harga "miring", sehingga melaporkannya ke kepolisian.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Dari kasus yang terjadi pada sejumlah lokasi, terungkap bahwa sekitar 400 unit kendaraan bermotor berbagai merk hilang. Modus para pencuri kendaraan bermotor itu adalah dengan memalsukan data pemohon melalui jasa kredit atau cicilan. Dalam proses angsuran, kendaraan raib karena dijual kepada pihak lain.
Satu orang di antara empat tersangka yang ditahan adalah karyawan perusahaan pembiayaan berinisial FF. Dari 400 unit kendaraan bermotor yang digelapkan berasal dari 11 perusahaan pembiayaan di Kota Kendari dengan kerugian negara ditaksir Rp 11 miliar lebih.
"Pelaku mulus menjalankan aksinya karena diduga kuat melibatkan oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Bisa dibayangkan kurun waktu empat bulan berhasil menggelapkan 400 unit kendaraan bermotor," ujar Sigid.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 21 KUHAP pasal pengecualian, mengingat Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun yang tidak memungkinkan tersangka ditahan, sehingga diganjar Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Jual Sepeda Motor Super Murah, Pegawai Leasing Diperiksa Polisi
Dalam empat bulan, 400 sepeda motor dari 11 perusahaan pembiayaan raib digondol pencuri.
diperbarui 23 Mei 2017, 09:34 WIBDiterbitkan 23 Mei 2017, 09:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua: Panduan Lengkap dan Doa-doa yang Dibacakan
Domisili Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Pengurusannya
Integrasi adalah Proses Penyatuan Menuju Kesatuan yang Utuh
Cara Mengubah File PDF ke Word: Panduan Lengkap dan Praktis
Kemensos Kucurkan Bantuan Rp 135 Juta Bagi Ahli Waris Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
UTBK Adalah: Panduan Lengkap Ujian Tulis Berbasis Komputer
Buat Budaya Betawi Lebih Grande, Pramono Bakal Libatkan TikTokers
Cara Menggambar Anime: Panduan Lengkap untuk Pemula
Surel Adalah: Pengertian, Sejarah dan Cara Membuatnya
Top 3: Kata Erick Thohir soal Prabowo Mau Hapus Utang UMKM di Bank BUMN
Top 3 Islami: Kisah Pendiri Ponpes Lirboyo KH Abdul Karim Saksikan Karomah Dahsyat Mbah Kholil Bangkalan
Meta Izinkan Militer AS Boleh Pakai Model AI Llama 3, Buat Apa?