Liputan6.com, Kendari - Penyidik Kepolisian Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengendus dugaan keterlibatan karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam kasus pencurian 400 unit kendaraan bermotor dengan kerugian hingga Rp 11 miliar dari 11 perusahaan pembiayaan di daerah itu.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Hariyadi mengatakan penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan pegawai leasing dalam kasus pidana pencurian. "Penyidik mencari bukti tambahan untuk menguatkan tuduhan keterlibatan oknum karyawan pembiayaan. Sementara baru pengakuan saksi dan tersangka," kata Sigid di Kendari, Senin, 22 Mei 2017, dilansir Antara.
Penyidik sebelumnya membekuk empat tersangka yang diduga kuat mencuri sejumlah kendaraan bermotor. "Awalnya, para tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari saling tuding. Namun setelah dikonfrontasi akhirnya dia mengakui perbuatan mereka," katanya.
Sindikat pencurian kendaraan bermotor terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai seseorang menjual sepeda motor dengan harga "miring", sehingga melaporkannya ke kepolisian.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Dari kasus yang terjadi pada sejumlah lokasi, terungkap bahwa sekitar 400 unit kendaraan bermotor berbagai merk hilang. Modus para pencuri kendaraan bermotor itu adalah dengan memalsukan data pemohon melalui jasa kredit atau cicilan. Dalam proses angsuran, kendaraan raib karena dijual kepada pihak lain.
Satu orang di antara empat tersangka yang ditahan adalah karyawan perusahaan pembiayaan berinisial FF. Dari 400 unit kendaraan bermotor yang digelapkan berasal dari 11 perusahaan pembiayaan di Kota Kendari dengan kerugian negara ditaksir Rp 11 miliar lebih.
"Pelaku mulus menjalankan aksinya karena diduga kuat melibatkan oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Bisa dibayangkan kurun waktu empat bulan berhasil menggelapkan 400 unit kendaraan bermotor," ujar Sigid.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 21 KUHAP pasal pengecualian, mengingat Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun yang tidak memungkinkan tersangka ditahan, sehingga diganjar Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Jual Sepeda Motor Super Murah, Pegawai Leasing Diperiksa Polisi
Dalam empat bulan, 400 sepeda motor dari 11 perusahaan pembiayaan raib digondol pencuri.
Diperbarui 23 Mei 2017, 09:34 WIBDiterbitkan 23 Mei 2017, 09:34 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
10 Prediksi Bill Gates yang Kini Jadi Kenyataan
Sate Lembut, Sate Lilit ala Betawi
Update One UI 7 Hadir ke Galaxy Z Fold6, Flip6 dan Galaxy S24 Series, Ini Perubahannya
Spekulasi Masa Depan Carlo Ancelotti Bergerak Liar, Ini Target Idaman Bos Real Madrid
Natasha Wilona Ulas Plot Sinetron SCTV Ketika Cinta Memanggilmu, Galang Ancam Akan Hilangkan Aska
Deretan Hoaks Seputar Presiden Prabowo Terbaru, Simak Faktanya
Chinese Zodiac News: Everything You Need to Know About This Ancient Tradition
5 Model Dinding Depan Rumah Kombinasi Kayu (Woodplank/Panel)
Terakhir 25 April, Ini Panduan Lengkap Daftar OSN SD 2025 Online di Portal BPTI Kemendikdasmen
VIDEO: Penayangan Peti Jenazah Paus Fransiskus untuk Umum Berlanjut hingga Tengah Malam
Terungkap Hasto Kristiyanto Sempat Ingin Temui Ketua KPU untuk Urus PAW Harun Masiku
Inspirasi Warna Cat Rumah Bagian Luar yang Estetik dan Elegan, Jadi Rekomendasi