Liputan6.com, Kendari - Penyidik Kepolisian Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, mengendus dugaan keterlibatan karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) dalam kasus pencurian 400 unit kendaraan bermotor dengan kerugian hingga Rp 11 miliar dari 11 perusahaan pembiayaan di daerah itu.
Kapolres Kendari AKBP Sigid Hariyadi mengatakan penyidik mengumpulkan bukti untuk mengungkap keterlibatan pegawai leasing dalam kasus pidana pencurian. "Penyidik mencari bukti tambahan untuk menguatkan tuduhan keterlibatan oknum karyawan pembiayaan. Sementara baru pengakuan saksi dan tersangka," kata Sigid di Kendari, Senin, 22 Mei 2017, dilansir Antara.
Penyidik sebelumnya membekuk empat tersangka yang diduga kuat mencuri sejumlah kendaraan bermotor. "Awalnya, para tersangka yang mendekam dalam sel tahanan Polres Kendari saling tuding. Namun setelah dikonfrontasi akhirnya dia mengakui perbuatan mereka," katanya.
Sindikat pencurian kendaraan bermotor terungkap atas laporan masyarakat yang mencurigai seseorang menjual sepeda motor dengan harga "miring", sehingga melaporkannya ke kepolisian.
"Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor," ujarnya.
Dari kasus yang terjadi pada sejumlah lokasi, terungkap bahwa sekitar 400 unit kendaraan bermotor berbagai merk hilang. Modus para pencuri kendaraan bermotor itu adalah dengan memalsukan data pemohon melalui jasa kredit atau cicilan. Dalam proses angsuran, kendaraan raib karena dijual kepada pihak lain.
Satu orang di antara empat tersangka yang ditahan adalah karyawan perusahaan pembiayaan berinisial FF. Dari 400 unit kendaraan bermotor yang digelapkan berasal dari 11 perusahaan pembiayaan di Kota Kendari dengan kerugian negara ditaksir Rp 11 miliar lebih.
"Pelaku mulus menjalankan aksinya karena diduga kuat melibatkan oknum karyawan perusahaan pembiayaan. Bisa dibayangkan kurun waktu empat bulan berhasil menggelapkan 400 unit kendaraan bermotor," ujar Sigid.
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 21 KUHAP pasal pengecualian, mengingat Pasal 378 KUHP ancaman hukumannya 4 tahun yang tidak memungkinkan tersangka ditahan, sehingga diganjar Pasal 21 ayat 4 KUHAP.
Jual Sepeda Motor Super Murah, Pegawai Leasing Diperiksa Polisi
Dalam empat bulan, 400 sepeda motor dari 11 perusahaan pembiayaan raib digondol pencuri.
diperbarui 23 Mei 2017, 09:34 WIBDiterbitkan 23 Mei 2017, 09:34 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
WNI Ditembak di Perairan Tanjung Rhu Malaysia, 1 Orang Tewas dan 4 Terluka
Memahami Arti Istidraj: Ujian Terselubung dalam Kenikmatan Duniawi
Serangan DDoS di Asia Pasifik dan Jepang Naik 6 Kali Lipat pada 2024, Siapa Targetnya?
6 Potret Pemain Film 1 Kakak 7 Ponakan Cinema Visit, Raup 147 Ribu hingga Hari Ketiga
Belum Nikah Dilarang Check-In di OYO!
Pentingnya Jaga Keamanan Media Sosial dari Pencurian Data
ArumtaLa Luncurkan Gagal Diet, Single tentang Tantangan Melawan Nafsu Makan dengan Sentuhan Swing Jazz
Cara Merebus Spageti agar Tidak Lengket, Perhatikan Panci hingga Waktu Perebusan
1 WNI Tewas Ditembak di Malaysia dan Picu Indonesia Kirim Nota Diplomatik, Apa Masalahnya?
Polisi Tangkap Pasutri di Kota Bogor, Lakukan Penipuan dengan Modus Tiket Pesawat Promo
Siram Air Keras dan Keroyok Polisi di Ciputat Tangsel, 4 Pelaku Ditangkap
100 Pantun THR yang Lucu dan Receh, Bikin Momen Lebaran Jadi Ceria