Aksi Nekat 2 Emak-Emak Kurir Narkoba Kelabui Petugas Bandara

Emak-emak itu diketahui membawa narkoba senilai lebih dari Rp 1,2 miliar melalui bandara.

oleh Bangun Santoso diperbarui 19 Jul 2017, 11:01 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 11:01 WIB
Aksi Nekat 2 Emak-Emak Kurir Narkoba Kelabui Petugas Bandara
Emak-emak itu diketahui membawa narkoba senilai lebih dari Rp 1,2 miliar melalui bandara. (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Aksi dua wanita paruh baya di Jambi dengan membawa satu kilogram lebih narkoba jenis sabu tergolong berani. Saat menuju Jambi, dua wanita berinisial LN (46) dan DR (40) ini berhasil mengelabui petugas pengawas di Bandara Hang Nadim, Batam.

Namun, aksi keduanya terhenti setelah tertangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi saat tengah keluar dari Bandara Sultan Thaha Jambi, tepatnya di area parkir bandara. Mereka ditangkap pada Sabtu malam, 15 Juli 2017, saat tiba dari Batam.

Kepala BNN Provinsi Jambi, M Toha Suharto, mengatakan kedua wanita tersebut diketahui membawa satu kilogram narkoba jenis sabu senilai kurang lebih Rp 1,2 miliar. Penangkapan tersebut didasarkan informasi bahwa akan masuk narkoba melalui jalur udara dari Batam dengan tujuan Jambi.

"Keduanya (LN dan DR) sehari-hari adalah ibu rumah tangga," ujar Suharto, Selasa, 18 Juli 2017.

Ia menjelaskan, aksi kedua wanita itu tergolong berani. Modus penyelundupan narkoba melalui jalur udara itu adalah dengan mengemas sabu dalam sebuah plastik lalu disimpan dalam sepatu yang mereka kenakan. Hal itu untuk mengelabui pemeriksaan oleh petugas di Bandara Hang Nadim Batam.

Usai berhasil lolos dari pemeriksaan X-ray bandara, kedua wanita itu kemudian mengeluarkan sabu dari dalam sepatu untuk disimpan di dalam sebuah tas jinjing. Keduanya kini diamankan di markas BNN Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kasus ini juga kita akan kembangkan bersama aparat Polda Jambi untuk mengungkap jaringan narkoba ini," ucap Suharto.

Kedua wanita pembawa sabu tersebut akan dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya