Liputan6.com, Probolinggo - Kepolisian Resort Probolinggo menangkap seorang buruh tani, YH (47), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur, karena memilki ratusan amunisi ilegal dan bahan peledak. Totalnya mencapai 241 butir.
"Amunisi kaliber 5,56x45 mm, 60 butir. Amunisi kaliber 7,62x39 mm, 269 butir. Peluru kaliber 30 Carabiner, 204 butir. Amunisi kaliber 7,62x51 mm,tiga butir. Amunisi colt 38, empat amunisi berbagai ukuran, satu biji selongsong peluru, dan 2 kilogram bahan peledak mesiu," tutur Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifudin, Jumat, 28 Juli 207.
Baca Juga
Penangkapan berawal ketika tersangka menempati tempat kos barunya di Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Seorang warga menaruh curiga terhadap tersangka karena menemukan sebutir peluru aktif di sekitar tempat kos tersangka.
Warga kemudian melapor ke kepolisian terdekat, yang langsung ditindaklanjuti dengan penggerebekan rumah kos yang ditempati tersangka, pada Kamis malam, 27 Juli 2017.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan soal keterkaitan dengan aksi teroris, dan hingga kini, masih terus kami dalami dan berproses," katanya.
Kapolres menegaskan, dari pengakuan tersangka, amunisi ilegal tersebut bukan miliknya, tetapi titipan temannya yang akan digunakan untuk berburu.
"Akibat perbuatannya tersangka terancam dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.
Advertisement
Saksikan video menarik di bawah ini: