Kakek di Probolinggo Batal Berlebaran Gara-Gara Ratusan Petasan

Gara-gara ratusan petasan itu, kakek di Probolinggo terancam hukuman minimal 12 tahun penjara.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 15 Jun 2017, 09:31 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 09:31 WIB
Kakek di Probolinggo Batal Berlebaran Gara-Gara Ratusan Petasan
Gara-gara ratusan petasan itu, kakek di Probolinggo terancam hukuman minimal 12 tahun penjara. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Probolinggo - Polresta Probolinggo "panen" ratusan petasan siap pakai dan bubuk mesiu. Ini merupakan hasil dari penangkapan seorang kakek, Misran (55), peracik petasan di Probolinggo, Jawa Timur. Tersangka dibekuk di rumahnya.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal menuturkan, pihaknya berhasil menangkap tersangka peracik petasan ini berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil investigasi polisi, petasan hendak dipakai sendiri oleh tersangka usai salat Idul Fitri nanti.

"Menurut keterangan dari tersangka, petasan ini untuk digunakan sendiri dan hendak digunakan untuk memeriahkan hari raya Idul Fitri," tutur Kapolresta, Rabu (14/6/2017).

Kapolresta mengatakan, sebagian warga Jawa Timur, khususnya warga Probolinggo, masih sering menggunakan petasan sebagai hiburan saat Idul Fitri.

"Kebiasaan sebagian warga ini memicu terjadinya produksi petasan secara besar-besaran, yang umumnya diperjualbelikan secara sembunyi-sembunyi," katanya.

Kapolresta berharap, peran serta masyarakat untuk menyampaikan informasi dan partisipasinya dalam memberantas para pelaku peracik petasan. Selain dapat membahayakan diri sendiri, petasan juga dapat membahayakan orang lain.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara," ujarnya.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya