2 Syarat Bayi Bali Baby J Boleh Diasuh Ibunya

Dinas Sosial Bali sempat berencana mengembalikan bayi nahas di bali, Baby J, ke ibunya, tapi dibatalkan.

oleh Dewi Divianta diperbarui 30 Jul 2017, 12:03 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2017, 12:03 WIB
Bayi (4)
Ilustrasi bayi. (Sumber Pexels)

Liputan6.com, Denpasar - Baby J, bayi malang yang disiksa ibunya kini dalam asuhan Metta Mama and Maggha Foundation. Meski Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali meminta agar baby J dikembalikan kepada ibunya, namun Dinas Sosial Provinsi Bali merekomendasikan agar bayi berumur 11 bukan itu (sebelumnya disebut 7 bulan) tetap dalam asuhan Metta Mama and Maggha Foundation.

Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Usia Lanjut Dinas Sosial Provinsi Bali, Ida Ayu Ketut Anggraeni menjelaskan, kasus ini bermula dari rujukan yang disampaikan oleh P2TP2A perihal nasib baby J yang mengalami penyiksaan oleh ibu kandungnya.

"Awal dari kasus ini kami mendapat informasi, rujukan dari P2TP2A pada 20 Maret. Waktu itu usia baby J baru 7 bulan. Dalam suratnya mereka menjelaskan jika bayi ini mengalami tindak kekerasan, sementara ibunya mendapat perawatan kejiwaan di RSUP Sanglah Denpasar," katanya di Denpasar, Sabtu 29 Juli 2017.

Berangkat dari informasi tersebut Anggraeni menyebut Dinas Sosial Provinsi Bali merujuk bocah tersebut kepada Metta Mama and Maggha Foundation sebagai partner lembaganya. "Saat itu (baby J) kami titipkan di sini untuk mendapatkan perlindungan, pengasuhan sementara sambil menunggu proses lebih lanjut," ucapnya.

Selanjutnya, P2TP2A kemudian bersurat kepada Dinas Sosial Provinsi Bali meminta agar Baby J dikembalikan kepada ibu kandungnya. "Surat itu masuk kepada kami pada tanggal 12 dan 16 Juli yang intinya meminta baby J dikembalikan kepada ibu biologisnya. Kami belum mengizinkan karena kami belum mendapatkan kajian kesehatan ibunya dari pihak terkait," tutur dia.

"Pada dasarnya kami tidak memiliki kewenangan untuk menahan anak ini, sepanjang ibunya melaksanakan fungsi sosial dengan baik. Tapi ibu ini tidak melaksanakan dengan baik. Kami menolak, belum mengizinkan," ujarnya.

Menurut Anggraeni, lembaganya akan mengizinkan MD kembali mengasuh baby J sepanjang dia memenuhi beberapa syarat.

"Pertama, ada pernyataan tegas dari P2TP2A maupun Dinas Perlindungan Anak Provinsi Bali bahwa mereka bertanggung jawab jika bayi ini dikembalikan ke ibu kandungnya dan jaminan tidak terjadi lagi peristiwa kekerasan itu," kata Anggraeni.

Syarat kedua yang diminta oleh lembaganya adalah dilakukan tes kejiwaan ulang oleh lembaga independen kepada ibunya. Sebenarnya pada 27 Juli 2017 rencananya baby J akan diserahkan kepada ibu kandungnya, tapi Dinas Sosial membatalkan.

Kami ini ingin baby J terselamatkan. Itu yang kami bisa usahakan. Kami berusaha memberikan yang terbaik untuk anak. Kami bukannya berusaha memisahkan anak dengan ibunya," kata Anggraeni.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya