Divonis Hukuman Mati, Kurir Sabu 85 Kg Langsung Lunglai

Vonis hukuman mati terhadap Rizal yang menguasai sabu 85 kg itu lebih tinggi dari tuntutan hukuman seumur hidup dari jaksa.

oleh Reza Efendi diperbarui 08 Agu 2017, 22:31 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2017, 22:31 WIB
Vonis hukuman mati
Rizal divonis hukuman mati karena terbukti memiliki dan menguasai sabu seberat 85 kg dan 50 ribu pil ekstasi. (Liputan6.com/Reza Efendi)

Liputan6.com, Medan - M Rizal alias Hasan tertunduk lesu dan lunglai usai mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Rizal divonis hukuman mati karena terbukti memiliki dan menguasai sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi.

Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Morgan Simanjuntak di hadapan Rizal dalam sidang yang digelar di ruang kartika PN Medan, Jalan Pengadilan, Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (8/8/2017).

"Terdakwa ‎Rizal alias Hasan dinyatakan bersalah melakukan mufakat jahat dengan memiliki sabu seberat 85 kilogram dan 50 ribu pil ekstasi, divonis hukuman mati," ucap ketua majelis hakim Morgan.

Selain membacakan vonis hukuman mati terhadap Rizal, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap ‎M Safa dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Selain kurungan penjara, M. Safa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Setelah itu, majelis hakim juga memvonis hukuman seumur hidup terhadap ‎Julpriatin. Ketiga terdakwa kasus narkoba tersebut diadili dengan berkas berbeda, namun masih dalam kasus yang sama.

Disebutkan majelis hakim, tidak ada hal yang bisa meringankan ketiga terdakwa. Sementara, hal yang memberatkan ketiga terdakwa adalah jumlah barang bukti yang besar dan tidak mengikuti program pemerintah untuk memberantas narkoba di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dalam nota putusan majelis hakim, ‎ketiga terdakwa telah bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 115 ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar putusan tersebut, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan banding, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan JPU K Sinaga. Jaksa sebelumnya menuntut M Rizal alias Hasan dengan hukuman seumur hidup, M Safa dituntut enam tahun penjara, sedangkan Julpriatin juga dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap petugas ‎Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di kawasan Kabupaten Labuhan Batu Selatan, pada 26 Oktober 2016. Ketiganya diciduk BNN saat mengendarai mobil Nissan X-Trail.

Dalam penggeledahan, dari ketiganya ditemukan delapan jeriken berisi 85 kilogram sabu dan 50 ribu butir ekstasi. Ketiganya mengaku sabu dan ekstasi itu milik Akong, warga Tanjung Balai. Narkoba itu rencananya dikirim ‎ke Medan, dan akan didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya