BNN: Bandar dari Lapas Kendalikan 80 Persen Narkoba di Jatim

Di lapas dan rutan tertentu ada napi yang mudah keluar-masuk penjara untuk melancarkan bisnis haramnya.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Agu 2017, 21:00 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2017, 21:00 WIB
20150902-Ini Tanggapan Komjen Budi Waseso Terkait Isu Pencopotan Sebagai Kabareskrim-Jakarta
Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso saat menjawab pertanyaan wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/9/2015). Pria yang akrab disapa Buwas itu mengaku belum mengetahui mengenai informasi bahwa dirinya akan dicopot. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Kepala Badan Narkotika Nasional, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menuturkan, 80 persen peredaran narkoba dikendalikan dari dalam lapas dan rutan. Hal itu berdasarkan hasil ungkap dan penindakan BNN Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, kenyataan kendali peredaran narkotika dari balik penjara, nyata adanya. Bandar dan pengedar dibekali kemampuan finansial melimpah sehingga mudah melakukan bisnisnya meski dikurung jeruji besi.

"Inilah permasalahan besar negara, yang sampai sekarang belum selesai," tuturnya, di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya, Jawa Timur, Selasa 8 Agustus 2017. 

Dia menjelaskan, kebanyakan peredaran narkotika dikendalikan oleh narapidana di lembaga pemasyarakatan atau rutan, khususnya Lapas dan Rutan Klas I Surabaya. Bahkan, di lapas dan rutan tertentu, ada napi yang mudah keluar-masuk penjara untuk melancarkan bisnis haramnya.

"Baru saja saya dapat laporan dari anggota saya, di Kalimantan Barat ada pengedarnya itu keluar, padahal pengedarnya itu di dalam lapas sedang menjalani hukuman," katanya.

Napi dimaksud tersebut sedang menjalani masa hukuman karena perkara narkotika. Dia leluasa keluar dari dalam penjara diduga hanya untuk mengedarkan narkotika. "Dan kita temukan 17 kilogram sabu," ucapnya.

BNN sudah berupaya penuh untuk memutus mata rantai peredaran narkotika dari dalam penjara.

"Tetapi kita tidak mungkin mencampuri urusan-urusan instansi lain, karena mereka juga bagian dari negara. Oleh karena itu, kita serahkan ke Kemenkumham," ujarnya.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya