Jurnalis Bandung Gugat Tempat Kerjanya Rp 285 Juta

Konflik jurnalis Bandung, Zaky Yamani masih berlanjut. Ia menggugat tempat kerjanya Rp 285 juta.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 04 Sep 2017, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Sep 2017, 19:00 WIB
Jurnalis Bandung
Jurnalis Bandung gugat tempat kerjanya di PN Hubungan Industrial. Foto: (Huyogo/Liputan6.com)

Liputan6.com, Bandung - Jurnalis asal Bandung, Zaky Yamani, melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Jurnalis (TAJI), menggugat manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung sebesar Rp 285,6 juta. Musababnya, Zaky merasa tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak koran Pikiran Rakyat terhadap dirinya tidak sah.

Hal itu terungkap saat TAJI menggugat PT Pikiran Rakyat Bandung di Pengadilan Negeri (PN) Hubungan Industrial Bandung, Senin (4/9/2017). Melalui perkara dengan nomor 156/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Bdg.

"Kami memohon agar PN Hubungan Industrial menghukum Pikiran Rakyat dengan denda sesuai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebesar Rp 285.631.663. Upah dan THR Zaky selama proses juga wajib dibayarkan," kata juru bicara TAJI, Ari Syahril Ramadhan.

Sebagaimana termaktub dalam Pasal 172 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pekerja/buruh yang mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan pemutusan hubungan kerja dan diberikan uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (4).

"Kami memohon PN Hubungan Industrial untuk menyatakan PHK sepihak yang dilakukan PT Pikiran Rakyat Bandung tidak sah dan batal di mata hukum," dia menambahkan.

Pikiran Rakyat, kata Ari, menuding Zaky mangkir kerja. Padahal, faktanya, Zaky tidak masuk kerja karena sakit. Perusahaan tidak mau mengakui Zaky tengah dalam kondisi sakit meskipun Zaky menunjukkan surat sakit. Lebih parah lagi, Pikiran Rakyat tidak mau menanggung biaya pengobatan Zaky selama sakit.

"Surat hasil pemeriksaan dari Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran tertanggal 20 April 2016 menyatakan, Zaky mengalami depresi karena pekerjaan di Pikiran Rakyat. Konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja," ujar Ari.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Aksi Solidaritas untuk Zaky

Jurnalis Bandung
Tim Advokasi Jurnalis (TAJI), menggugat manajemen PT Pikiran Rakyat. Foto: (Huyogo/Liputan6.com)

Pada sidang perdana di PN Hubungan Industrial Bandung, hari ini, puluhan orang hadir memberikan dukungan kepada Zaky Yamani. Massa yang terdiri dari pekerja media, aktivis dan mahasiswa itu menggelar aksi solidaritas sejak pukul 09.00 WIB. Aksi dimulai dengan orasi hingga teatrikal.

Mereka menyampaikan bahwa Pikiran Rakyat harus membayarkan hak yang seharusnya diperoleh Zaky dalam kasus PHK sepihak yang menimpanya. Massa yang menyampaikan aspirasinya di depan halaman PN Hubungan Industrial tersebut berlangsung tertib. Hingga akhirnya mereka membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIB.

Sementara itu, sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan TAJI selaku kuasa hukum Zaky berlangsung singkat. Hakim yang diketuai Waspin Simbolon menunda sidang lantaran tergugat, yakni PT Pikiran Rakyat belum memberikan persetujuan pada kuasa hukum yang hadir di persidangan.

Waspin mengatakan, sidang akan kembali digelar pada Senin, 11 September 2017. "Sidang disepakati digelar pada jam 9 pagi tanggal 11 September 2017. Kuasa hukum tergugat harus menyiapkan surat kuasa," kata Waspin.

Kuasa hukum tergugat, Dahman Sinaga menerangkan direksi PT Pikiran Rakyat sedang berada di luar kota. Untuk itu pihaknya akan segera melengkapi tanda tangan dari direksi PT Pikiran Rakyat.

Kuasa hukum PT Pikiran Rakyat Bandung, Dahman Sinaga mengatakan, selain surat kuasa yang belum tandatangani, ada juga beberapa berkas yang belum lengkap karena direktur sedang berada di luar kota.

"Berkasnya sudah kami akses dari direktur, tinggal menunggu tanda tangan. Ada beberapa yang sudah kami akses. Minggu depan, kita tunggu saja kuasanya sudah lengkap," kata Dahman.

Sedangkan salah satu kuasa hukum penggugat, Willy Hanafi menilai dengan belum ditandatanganinya surat kuasa tergugat, merupakan wujud ketidakseriusan tergugat dalam menyelesaikan perkara ini.

"Harusnya dia menyiapkan karena PN kan sudah mengirimkan surat. Kami nilai (tergugat) tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini," ujar Willy.

Perjalanan Kasus Zaky

Jurnalis Bandung
Tim Advokasi Jurnalis (TAJI), menggugat manajemen PT Pikiran Rakyat. Foto: (Huyogo/Liputan6.com)

Kasus PHK sepihak yang menimpa Zaky Yamani ini bermula pada Januari 2016. Saat itu, Zaky mengalami gangguan psikis, antara lain insomnia berkepanjangan yang berdampak pada kesehatan fisik dan menghambat pekerjaannya.

Pada 20 April 2016, Zaky berinisiatif memeriksakan diri ke Biro Pelayanan dan Inovasi Psikologi (BPIP) Universitas Padjadjaran, dengan biaya sendiri. Hasil konseling menunjukkan dia mengalami depresi karena pekerjaan di Pikiran Rakyat. Konseling menyarankan agar Zaky berhenti bekerja.

Zaky kemudian melaporkan hasil konselingnya kepada Pemimpin Redaksi PR yang saat itu dijabat Islaminur Pempasa. Di saat yang sama, berdasarkan konseling itu, Zaky meminta izin untuk mengikuti program pensiun dini PR.

Pengajuan itu dapat dilakukan apabila karyawan PT Pikiran Rakyat memenuhi persyaratan. Zaky mengajukan diri karena dia mengalami sakit berkepanjangan, sesuai dengan salah satu dari lima persyaratan mengikuti program pensiun dini.

Pemimpin Redaksi PR, Islaminur Pempasa mengizinkan Zaky untuk mengikuti program pensiun dini dengan mempertimbangkan kesehatan.

Namun beberapa waktu kemudian, terjadi mutasi Pemimpin Redaksi di Harian Umum Pikiran Rakyat dari Islaminur Pempasa kepada Rahim Asyik. Akibat dari perubahan struktur tersebut, tidak ada kejelasan tentang permohonan pensiun dini yang telah diajukan Zaky.

Pada 13 Juli 2016, Zaky lalu membuat ulang surat permohonan pensiun dini, dan disampaikan kepada Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung Perdana Alamsyah. Manajemen Pikiran Rakyat sebenarnya mengakui fakta bahwa Zaky sakit berkepanjangan.

Namun manajemen Pikiran Rakyat menyatakan, pada prinsipnya pihaknya menolak permohonan pensiun dini Zaky.

Pada 20 September 2016, Direktur PT Pikiran Rakyat Bandung mengeluarkan surat, yang pada intinya menolak permohonan pensiun dini Zaky dengan alasan ia dianggap tidak memenuhi persyaratan. Zaky juga diperintahkan kembali bekerja.

Zaky berusaha tetap melaksanakan kewajibannya untuk kembali bekerja walaupun dalam keadaan sakit. Pada 28 November 2016, Pemimpin Redaksi memerintahkan Zaky mengisi jabatan Redaktur Digital Newsroom yang beban tugasnya lebih berat dari sebelumnya.

Hal ini mengakibatkan kondisi kesehatan Zaky memburuk. Zaky pun memilih beristirahat dan tidak melaksanakan pekerjaannya. Apalagi penempatan kerja pada posisi baru itu tanpa melalui proses pemanggilan dan evaluasi terlebih dahulu seperti yang diamanatkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pikiran Rakyat dengan Dewan Karyawan Pikiran Rakyat.

Namun pada 20 Desember 2016, Pemimpin Redaksi Pikiran Rakyat mengeluarkan Surat Peringatan 1 (SP1) dengan tuduhan Zaky mangkir kerja dan menolak perintah atasan.

Penerbitan SP1 tanpa didahului pemanggilan dan peringatan lisan terhadap karyawan seperti yang diamanatkan dalam pasal 65 PKB PT Pikiran Rakyat Bandung dan pasal 168 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Zaky bersama kuasa hukumnya melayangkan somasi untuk membatalkan SP1 tersebut. Terlebih SP1 itu diberikan saat Zaky dalam keadaan sakit.

Bersama surat somasi tersebut, dilampirkan juga hasil pemeriksaan tes psikiater dr Teddy Hidayat yang pada intinya menyimpulkan bahwa Zaky mempunyai permasalahan perilaku dan pola pemikiran yang akan menjadi kendala dalam kehidupan sehari-hari dengan taraf berat, sehingga harus menjalani pengobatan.

Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat keterangan sakit tanpa batasan waktu. Penyakit yang dialami Zaky tidak dapat diketahui masa penyembuhannya.

Pihak manajemen PT Pikiran Rakyat Bandung, menjawab somasi dengan menyatakan tidak dapat memenuhi seluruh permintaan yang tercantum dalam surat somasi.

Namun kemudian PT Pikiran Rakyat Bandung mengirimkan SP2 kepada Zaky. Zaky kembali mengirimkan tanggapan atas SP2 tersebut. PR justru kembali mengirimkan SP3 kepada Zaky hingga akhirnya menerbitkan surat pemutusan hubungan kerja.

Zaky mulai bekerja di PT Pikiran Rakyat pada tahun 2002. Selama bekerja, Zaky memperlihatkan etos kerja dan prestasi. Hal itu terbukti dengan penghargaan wartawan berprestasi 2013 dari PT Pikiran Rakyat. Selain itu, Zaky juga mendapatkan penghargaan Anugerah Adiwarta Sampoerna 2009, Anugerah Adiwarta Sampoerna 2012, Mochtar Lubis Fellowship 2010, dan lain-lain.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya