Mantan Pejabat di Jambi Masih Saja Pinjam Mobil Dinas

Gubernur Jambi Zumi Zola meminta sejumlah mantan pejabat mengembalikan mobil dinas yang menjadi fasilitas semasa menjabat.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2017, 21:01 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 21:01 WIB
Zumi Zola Tinjau Jalan Rusak
Gubernur Jambi Zumi Zola. (Liputan6.com/Bangun Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi Zumi Zola meminta sejumlah mantan pejabat yang sebelumnya diberikan fasilitas mobil dinas untuk mengembalikan kendaraan tersebut karena akan digunakan pejabat baru.

"Ya harus dikembalikan, kalau tidak menyalahi aturan, karena kendaraan tersebut masih akan digunakan oleh pejabat yang baru," kata Zumi Zola di Jambi, Rabu, 6 September 2017, dilansir Antara.

Zola mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi akan bertindak tegas jika mantan pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu tidak juga mengembalikan kendaraan dinas yang mereka pakai selama menjabat.

Dia mengatakan pula, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. Jika tidak dikembalikan dengan baik, mantan pejabat bersangkutan akan berurusan dengan hukum yang berlaku.

Ia menyatakan, ada tata cara untuk menarik mobil dinas tersebut. Pertama, dilayangkan surat pemberitahuan, kemudian surat perintah penarikan. Surat penarikan itu dilakukan sebanyak tiga kali. Apabila tidak juga diberikan, mobil dinas akan ditarik secara paksa.

"Alangkah baiknya bila dikembalikan dengan baik, kalau diambil ya kita harus ambil secara paksa," katanya.

Zola menjelaskan, pejabat yang belum mengembalikan mobil dinas bisa saja tahun depan menjabat kembali. Namun, adanya kejadian seperti ini, tentu menjadi catatan dan pertimbangan dirinya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jambi, Nasri Umar, mengatakan, mantan kepala dinas (kadis) yang dimaksud harus mengembalikan kendaraan dinas tersebut. Sebab, mereka sudah tidak memiliki hak terhadap kendaraan itu.

"Jika tidak diserahkan dengan baik, minta saja Satpol-PP tarik kendaraan itu," kata Nasri.

Menurut dia, mantan kadis tidak boleh menahan kendaraan itu karena pejabat yang baru akan menggunakan kendaraan dinas untuk melaksanakan pekerjaan mereka, seperti meninjau lapangan dan tugas lainnya.

Kendaraan dinas yang disediakan pemerintah untuk kadis, kata dia, mendukung kinerja mereka dalam menjalankan tugas membantu gubernur mewujudkan pembangunan.

"Itu kan mobil jabatan, kalau tidak ada jabatan, ya harus dikembalikan," katanya menambahkan.

Saksikan video pilihan berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya