Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akan mengetatkan pemberian izin bagi warga luar kota yang ingin tinggal atau pindah datang ke Surabaya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, M Suharto Wardoyo mengatakan, setiap penduduk yang datang ke Surabaya setelah ada surat keterangan pindah dari daerah asal, kemudian meminta surat keterangan jaminan tempat tinggal dari RT/RW lalu ke kelurahan.
Di kelurahan, petugas akan memverifikasi tempat tinggalnya, termasuk pekerjaan yang bersangkutan, kecuali bila ada keterangan formal pekerjaan dari perusahaan.
"Intinya, di Surabaya betul-betul sudah ada jaminan tempat tinggal yang layak dan juga sudah ada pekerjaan layak. Jangan sampai di Surabaya tidak ada pekerjaan," tutur Suharto, Jumat, 8 September 2017.
Menurut Suharto, ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2014 yang mengatur pindah datang dan penerbitan kartu keluarga baru bagi penduduk yang pindah datang ke Kota Surabaya.
Baca Juga
Advertisement
"Sesuai mekanisme proses pelayanan pindah datang dan penerbitan kartu keluarga, Ketua RT dan Ketua RW akan memberikan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya hanya kepada penduduk pindah datang yang mempunyai tempat tinggal di Surabaya atau ada yang menjamin/ditumpangi serta memiliki pekerjaan tetap yang akan mendapatkan surat pengantar pindah datang untuk menjadi penduduk Surabaya dari Ketua RT/Ketua RW," katanya.
Bila ternyata pemohon pindah datang itu tidak memenuhi syarat, Suharto menyebut, pihak kelurahan akan melaporkan ke kecamatan. Pihak kecamatan lalu meneruskan ke Dispendukcapil Kota Surabaya yang kemudian menyampaikan surat ke Dispendukcapil kota/kabupaten asal pemohon tersebut.
"Bila tidak memenuhi syarat, tentunya akan ditolak permohonan pindah datangnya," ucap Suharto.
Mantan Kabag Hukum Pemkot Surabaya itu menegaskan, setiap orang dari kota/kabupaten manapun, berhak hidup di mana pun, termasuk di Surabaya. Namun, karena jumlah penduduk Surabaya yang sudah cukup padat, diharapkan warga yang pindah datang, memang memenuhi ketentuan atau benar-benar karena alasan penting, semisal ditugaskan di Surabaya.
"Kami tidak ingin Surabaya terganggu ketenteraman dan ketertibannya bila ada banyak pendatang yang tidak memenuhi ketentuan. Kalau ingin tinggal di Surabaya, harus patuh pada aturan Perda Kota Surabaya," ujar Suharto.
Selama ini, jelas Suharto, pemohon yang mengajukan pindah datang kebanyakan warga yang sudah tinggal di Surabaya, tetapi Kartu Keluarga/Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih luar Surabaya sehingga mereka mengurus pindah. Atau, sebelumnya mereka tinggal di luar kota, tetapi menginginkan anaknya bersekolah di Surabaya.
"Sehingga, orangtuanya juga ingin tinggal di Surabaya. Atau juga karena alasan bekerja sehingga pindah dokumen lintas kependudukan ke Surabaya," katanya.
Menurut data di Dispendukcapil Kota Surabaya, dalam empat tahun terakhir, jumlah warga pindah masuk ke Surabaya cukup tinggi. Pada 2016 lalu, warga luar kota yang pindah datang ke Surabaya mencapai 45.388 jiwa. Sedangkan pada 2017 ini, hingga Juli, data warga pindah masuk mencapai 22.278 jiwa.
Dari jumlah tersebut, jika dipilah per kecamatan, ada enam kecamatan yang jumlah warga pindah datang-nya mencapai lebih dari 1000 jiwa, yakni Kecamatan Wonokromo, Sawahan, Tambaksari, Krembangan, Semampir, dan Kenjeran.
"Warga pendatang itu berasal dari kota/kabupaten tetangga Surabaya seperti Bangkalan, Sampang, Sidoarjo, Lamongan," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini: