Siswa SMP Banyumas Kini Hanya Libur Sehari dalam Seminggu

Dalam kebijakan baru tersebut, siswa SMP di Banyumas diwajibkan untuk menjalani sekolah enam hari dalam seminggu.

oleh Muhamad Ridlo diperbarui 11 Sep 2017, 10:32 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 10:32 WIB
Siswa SMP Banyumas Kini Hanya Libur Sehari dalam Seminggu
Dalam kebijakan baru tersebut, siswa SMP di Banyumas diwajibkan untuk menjalani sekolah enam hari dalam seminggu. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Purwokerto – Seluruh Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mulai Senin, 11 September 2017 ini kembali bersekolah enam hari.  Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Banyumas tentang Pelaksanaan Hari Sekolah pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) pekan lalu.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Purwadi Santosa, mengatakan SE bernomor 423.5/3709/2017 itu dalam salah satu poinnya menginstruksikan agar sekolah yang kadung menerapkan lima hari sekolah kembali ke program enam hari.

Menurut Purwadi, SE itu adalah adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor Nomor 87 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di daerah. Selanjutnya, SE ini akan diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Banyumas.

"Pak Bupati meminta untuk menyusun Perbup untuk menindaklanjuti Perpres tersebut. Sebelum Perbup jadi, (sekolah) diminta kembali enam hari," kata Purwadi, Senin (11/9/2017).

Purwadi menjelaskan, dari 158 SLTP di Banyumas, 45 di antaranya telah melaksanakan program lima hari sekolah. Sementara, 60 sekolah lainnya baru tahap uji coba.

"Yang resmi sih sudah ada 45-an sekolah. Yang sekadar uji coba juga ada," dia menambahkan.

Dia juga meminta agar sekolah-sekolah yang telah melaksanakan program lima hari sekolah menyosialisasikan kebijakan enam hari sekolah itu kepada orangtua atau wali siswa. Dalam Pasal 9 Perpres itu disebutkan, penetapan hari sekolah ditentukan masing-masing satuan pendidikan atau komite sekolah atau madrasah.

"Kebijakan yang diambil itu agar orangtua wali siswa tahu pendidikan karakter dan agar tidak ada informasi simpang siur," ujarnya.

Dia menegaskan, melalui penerbitan SE tersebut, SE Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Nomor 423.5/2694/2017 tertanggal 13 Juli 2017 yang membebaskan sekolah di Banyumas menerapkan kebijakan lima hari sekolah otomatis dicabut atau tidak berlaku lagi.

Dia juga berharap dengan keluarnya SE dan kembalinya siswa SMP ke program lima hari sekolah akan meredam polemik Full Day School (FDS) di Banyumas. Namun, ia pun berpesan kepada orangtua siswa agar lebih memperhatikan anaknya seusai waktu luang sekolah. Dengan begitu, orangtua juga turut berkontribusi dalam pembangunan karakter.

Seperti juga di beberapa daerah lainnya, penerapan kebijakan lima hari sekolah atau Full Day School (FDS) di Banyumas menuai protes dari berbagai elemen masyarakat, terutama kalangan Nahdliyin.

FDS dinilai mengancam lembaga pendidikan madrasah diniyah dan pesantren. Puncaknya, pada awal Agustus lalu puluhan ribu warga NU menggelar demonstrasi menuntut agar kebijakan FDS dicabut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya