Aksi Bos Perambah Kuasai Ratusan Hektare Hutan Jambi

Pelaku diketahui sudah berhasil membuka puluhan hektare lahan hutan untuk dijadikan perkebunan sawit

oleh Bangun Santoso diperbarui 18 Sep 2017, 05:01 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2017, 05:01 WIB
Perambah hutan Jambi
Jajaran Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi, menangkap pelaku perambahan hutan belum lama ini. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jambi - Jajaran Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi, baru saja menangkap seorang pelaku tindak pidana illegal logging dan perambah hutan. Tersangka berinisial BS.

Lelaki 40 tahun, warga Bangko, Kabupaten Merangin, itu ditangkap polisi pada Sabtu, 16 September 2017, sekitar pukul 00.30 WIB, di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo. Selain sebagai perambah, BS diketahui adalah pemodal atas aksi perambahan hutan hingga illegal logging.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolda Jambi, Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas, AKBP Kuswahyudi Tresnadi. Penangkapan BS didasarkan pada laporan yang diterima Polda Jambi tertanggal 26 Mei 2017.

"Dari hasil penyelidikan, ditemukan fakta perbuatan pidana melakukan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri yang dilakukan oleh terlapor BS," ujar Kuswahyudi, Minggu, 17 September 2017.

Kuswayudi menjelaskan, hutan yang dirambah tersangka BS terletak di areal IUHPHHK-HTI PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) yang berada di Desa Pasir Mayang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo.

Ia juga mengungkapkan, BS sudah beraksi merambah hutan tersebut sejak 2012. Selama hampir lima tahun merambah, BS berhasil membuka kurang lebih 80 hektare lahan yang sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit. Ia juga diduga menguasai dan menduduki 250 hektare lahan yang ada di dalam kawasan hutan tersebut.

Selain menangkap BS, polisi juga menyita barang bukti berupa dua mesin rumput, satu buah dodos (alat pemotong buah kelapa sawit) dan dua buah parang. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka BS dan barang bukti kini diamankan di Mapolda Jambi.

BS bakal dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Saksikan vidio pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya