Liputan6.com, Takalar - Seorang waria diamankan aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Takalar pada Sabtu, 16 September 2017 lantaran berusaha menyelundupkan obat PCC ke Lembaga Permasyarakatan Kelas II, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Kasat Narkoba Polres Takalar, AKP Andis Anshori, saat dikonfirmasi menyebutkan nama waria itu adalah Syukur alias Clara (23). "Iya ada, waria asal Makassar. Nama aslinya Syukur, panggilannya Clara," kata Andis, Minggu, 17 September 2017.
Penangkapan Clara bermula dari laporan pihak Lapas Kelas II Takalar ke aparat kepolisian. Diketahui, ada seorang waria yang menyelundupkan obat PCC ke dalam lapas.
"Dari situlah, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Clara," ujar Andis.
Baca Juga
Advertisement
Dari tangan Clara, polisi mengamankan satu paket obat PCC siap edar dan uang tunai sebesar Rp 1 juta. Berdasarkan hasil interogasi, ujar Andis, waria itu ternyata tak hanya menyelundupkan obat PCC ke dalam Lapas saja. Ia juga mengedarkan PCC ke kalangan pemuda dan remaja.
"Dia akui itu. Clara ini seorang residivis. Sebelumnya pernah diamankan dan ditahan karena kasus penjualan obat daftar G. Nah, kali ini ditangkap lagi dengan kasus serupa," ucap Andis.
Clara mengaku mempunyai seorang teman waria lainnya yang membantunya dalam mengedarkan pil yang membuat heboh warga Kota Kendari beberapa hari belakangan ini.
"Ada satu lagi teman warianya yang kita amankan dari hasil pengembangan. Namanya Minggu alias Miming, usianya 36 tahun," kata Andis.
Saat ini, kedua waria tersebut masih menjalani interogasi. Mereka disangkakan melanggar Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucap Andis.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Bitung Razia PCC ke Apotek
Mencuatnya penggunaan obat PCC di Kendari ditanggapi serius Polres Bitung. Tak ingin hal serupa terjadi di sini, Polres Bitung dan BNN setempat menyiapkan langkah antisipasi.
"Wajib diantisipasi. Itu ancaman untuk remaja dan anak-anak kita," ujar Iptu Novry Sadia, Kasat Narkoba Polres Bitung, Minggu, 17 September 2017.
Dia mengatakan untuk saat ini, obat PCC memang belum masuk Bitung. Daerah itu diyakininya masih steril dari peredaran obat tersebut. "Tapi tidak boleh lengah. Apalagi, Bitung daerah pelabuhan jadi sangat rawan," kata dia.
Sadia mengungkapkan, selain menggiatkan sosialisasi ke masyarakat, pihaknya juga akan mengintensifkan razia ke sejumlah tempat, termasuk apotek. "Di sana kita akan ingatkan penggunaan resep dokter untuk obat keras. Tujuannya jelas, yaitu mencegah penyalahgunaan," ucapnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Bitung, Tommy Sumampouw, juga menyatakan hal yang sama. Sumampouw menjamin pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh.
"Bahkan, semua distributor obat kita awasi. Mereka tidak bisa sembarang menerima orderan," katanya.
Sumampouw berharap masyarakat terus mendukung upayanya. Sebab, pihaknya maupun kepolisian sangat membutuhkan hal itu. "Minimal bantu mengingatkan soal bahaya obat itu. Ini sangat penting untuk mencegah penggunaannya, terutama oleh anak-anak," kata dia.
Dia menjelaskan, PCC terdiri dari tiga jenis obat atau zat, yakni Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol. Obat itu, kata dia, tidak tergolong narkotika, melainkan jenis prekursor.
"Penggunaannya harus melalui resep dokter supaya tidak salah. Makanya kalau di apotek ada yang membeli obat ini, wajib ditelusuri," kata dia.
Sumampouw menambahkan, sejatinya tidak berbahaya kalau dikonsumsi terpisah. Contohnya untuk paracetamol, obat tersebut punya khasiat menurunkan panas.
"Namun yang jadi masalah kalau sudah dioplos. Nah, PCC ini kan hasil oplosan. Mereka (pengedar) menggabungkan tiga obat untuk dikonsumsi bersamaan. Itu jelas punya dampak yang buruk untuk kesehatan," kata Sumampouw.
Advertisement