Liputan6.com, Kendari - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus peredaran obat PCC di Kota Kendari. Seperti diketahui, banyaknya korban PCC yang sangat masif beberapa hari belakangan setelah memakan banyak korban.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Sunarto, menyebutkan seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.Â
"Semuanya sudah ditetapkan jadi tersangka, hari ini kita rilis," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Senin, 18 September 2017.Â
Advertisement
Sunarto menyebutkan, para tersangka, yakni RS dan FA, merupakan warga Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Lalu ada ST dan VS, warga Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Kemudian MR warga Kadia, Kota Kendari, dan HS warga Jalan Imam Bonjol, Kota Kendari.
"Selanjutnya ES dan AC yang merupakan warga Kabupaten Kolaka, lalu SR dan AR warga Kabupaten Konawe," ujar Sunarto.
Baca Juga
Tersangka lainnya, ujar Sunarto, adalah WY yang merupakan apoteker di salah satu apotek bersama asistennya, AM. Kemudian HP dan OC yang merupakan warga Kota Kendari.
"Terakhir, dua tersangka yang baru saja diamankan kemarin malam, yakni JP warga Kelurahan Kambu dan SS warga Kelurahan Mandonga," ujarnya.
Dari tangan 16 tersangka yang berhasil diamankan itu, aparat Kepolisian berhasil mengamankan total 5.428 butir obat-obatan yang masuk ke dalam daftar G.Â
"Masing-masing terdiri dari 1.647 butir Tramadol, 3.043 butir obat PCC, dan 378 butir Somadril," ujar Sunarto.Â
Adapun barang bukti lain yang berhasil diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 7.666.000. "Uang ini adalah hasil para tersangka berdagang PCC," ungkap Sunarto.
Saksikan video pilihan berikut!
16 Tersangka Diringkus Polisi
Setelah banyak warga Kota Kendari yang menjadi korban dari obat PCC, aparat bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap para pengedar daftar G itu.
"Kita bergerak cepat. Kita terus lakukan pengembangan dari satu tersangka ke tersangka lainnya. Tidak hanya itu, kita juga memeriksa banyak saksi. Total saksi yang kita periksa adalah 50 orang, sehingga 16 tersangka ini bisa kita ciduk," kata Sunarto lewat sambungan telepon.Â
Dari hasil interogasi kami, ujarnya, para tersangka ini nekat menjual obat PCC karena tergiur untung yang sangat besar. Menurut Sunarto, untung mereka bisa dua kali lipat dari modal yang mereka keluarkan.
"Harganya per satu ball itu Rp 650 ribu, isinya 1.000 biji. Jika habis terjual, mereka bisa dapat Rp 1.250.000 keuntungan bersih," ujarnya.
Para tersangka dikenai Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 dan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 tahun 2009. "Ancaman hukumannya itu maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.Â
Sunarto menegaskan, pihak kepolisian bekerja sama dengan BNNP Sulawesi Tenggara dan BPOM Sulawesi Tenggara akan terus mengejar para bandar obat-obatan daftar G yang masih berkeliaran di wilayah hukumnya.Â
"Tersangka masih berpotensi bertambah karena kami tidak berhenti sampai di sini saja, kita akan berantas sampai akar-akarnya," pungkas Sunarto.
Advertisement