Sengkarut Praktik Jual Beli Kartu Keluarga Sejahtera di Garut

Praktik pungli tidak hanya ditemukan pada pencairan dana PKH, tetapi juga ditemukan untuk mendapatkan KKS bagi warga miskin.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 04 Okt 2017, 12:01 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2017, 12:01 WIB
Bantuan PKH
Sejumlah warga di Kabupaten Garut, Jawa Barat, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) melaporkan praktik pemotongan bantuan hingga jual beli Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat pencairan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut - Praktik pungutan liar (pungli) pemotongan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang digulirkan pemerintah pusat tidak hanya terjadi saat pencairan dana. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dipakai pemerintah untuk menyalurkan bantuan itu pun tidak luput dari aksi jual beli bagi warga yang ingin mendapatkannya.

Irpan Supriatna, warga Kampung Tanjungpura RT/RW 03/05, Kelurahan Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jawa Barat, mengatakan praktik jual beli kartu yang dilakukan oknum pendamping PKH sudah berlangsung lama. Termasuk, ketika dia akan mendapatkan kartu KKS yang digunakan saat ini.

Saat pertama kali ditawari, ia mengaku rela membeli kartu seharga Rp 300 ribu itu. "Awalnya saya tidak percaya, masa sih kartu bantuan bisa dijualbelikan. Tapi setelah bayar Rp 300 ribu, memang benar adanya," ujarnya saat ditemui Liputan6.com di kontrakannya, beberapa waktu lalu.

KKS yang bisa diperjualbelikan di kalangan warga miskin adalah kartu penerima yang sudah meninggal dunia atau penerima dengan nama atau alamat yang salah. Ia menerangkan, saat membeli kartu KKS itu, dalam daftar penerima bantuan, tertera nama penerima bantuan yang mirip dengan istrinya, tetapi beda nama kepala keluarga.

"Di daftar penerima nama KK-nya Ida, padahal nama saya kan Irpan. Saya tahu itu bukan saya (penerima), tapi kata pendamping sudah enggak apa-apa bisa (dibeli)," kata dia.

Hal sama dialami Enung Nuraeni, warga Kampung Sukarame, RT/RW 02/02, Keluharan Lengkong Jaya. Ibu dua anak ini mengaku mendapatkan KKS dari penerima bantuan yang telah meninggal dunia beberapa tahun sebelumnya.

"Saya sendiri sudah ketiga orang yang menggunakan kartu itu. Sebelumnya ada yang menggunakan kartu itu, tapi saya tidak membeli," ujarnya.

Enung mengatakan, dirinya mendapatkan kartu itu setelah sebelumnya masuk daftar penerima bantuan. Namun pada saat pembagian kartu, tiba-tiba namanya hilang dalam daftar penerima.

"Alasannya tidak jadi dari pemerintahnya, tapi masa sih nama saya sudah masuk list bahkan diumumkan, secara tiba-tiba menghilang begitu saja," kata dia.

Sejumlah warga di Kabupaten Garut, Jawa Barat, penerima Program Keluarga Harapan (PKH) melaporkan praktik pemotongan bantuan hingga jual beli Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai syarat pencairan. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Mendapati hal itu, Ipin Aripin, Ketua RW 02, langsung memprotes pendamping PKH dan meminta penjelasan. "Nah, katanya sudah saja pakai kartu ini. Nah pas saya lihat, itu memang kartu penerima yang sudah meninggal dunia," kata dia.

Atas pertimbangan kemanusiaan mengingat Enung memiliki tanggungan anggota keluarga yang masih duduk di sekolah dasar, akhirnya Ipin mengizinkan penggunaan kartu tersebut. "Tapi tidak lama sudah dikembalikan lagi, sebab takut ada masalah juga," kata dia.

Junaedi, pendamping PKH dalam program pemerintah itu, membantah tudingan adanya jual beli KKS. Namun, ia mengakui bahwa praktik penyalahgunaan kartu memang ada. "Enggak ada, enggak betul itu (jual beli kartul)," ujarnya tanpa menjelaskan lebih detail soal tudingan jual beli kartu tersebut.

Jawaban berbeda justru disampaikan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Garut Heri Gunawan. Ia mengaku sudah banyak mendapatkan aduan laporan masyarakat mengenai penyelewengan yang dilakukan pendamping PKH itu. Heri menegaskan, pihaknya segera memberikan sanksi tegas, termasuk memecat pendamping PKH tersebut.

"Saya sudah menyampaikan nota dinas kepada Ibu Kadis (kepala dinas) sosial dan beliau meminta agar penyelesaian kasus ini harus segera dan beliau menjadwalkan pertemuan dengan korwil PKH Jabar, Korkab PKH, Korcam PKH Karang Pawitan pada hari Rabu, (4/10/2017) di kantor dinas sosial guna membahas sanksi apa yang pantas diberikan kepada Junaedi," demikian jawaban yang diterima Liputan6.com.

 

Simak video pilihan berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya