Misteri SMS Pembawa Prahara Rumah Tangga Ketua DPRD Kolaka Utara

Bukan sekali Ketua DPRD Kolaka Utara itu cekcok dengan sang istri akibat cemburu. Ponsel korban bahkan pernah dibanting.

oleh Ahmad Akbar Fua diperbarui 22 Okt 2017, 03:03 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2017, 03:03 WIB
Misteri SMS Pembawa Prahara Rumah Tangga Ketua DPRD Kolaka Utara
Bukan sekali Ketua DPRD Kolaka Utara itu cekcok dengan sang istri akibat cemburu. Ponsel korban bahkan pernah dibanting. (Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Kolaka Utara - Ketua DPRD Kolaka Utara, Musakkir Sarira, ditikam di dada sebelah kanan oleh istrinya sendiri, Andi Erni Astuti, Selasa, 18 Oktober 2017. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kemudian mengembuskan nafas terakhirnya setelah kehabisan darah setelah dirawat di dua rumah sakit.

Ayah empat anak itu tak mampu bertahan dari hujaman belati sedalam 4,1 sentimeter yang tembus mengenai hatinya. "Pisau melukai dada bagian kanan, kena di bagian hati, tusukannya sepanjang 4,1 sentimeter," ujar AKP dr Mauluddin, dokter forensik Polda Sulawesi Tenggara, beberapa waktu lalu.

Terbunuhnya Ketua DPRD Kolaka Utara diawali dengan cekcok di dalam kamar tidur di rumah jabatan Ketua DPRD Kolaka Utara, sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, sang istri memarahi suaminya yang kedapatan berhubungan dengan wanita lain via handphone.

Diduga tidak tahan dengan sikap istrinya, Musakkir Sarira lalu meninggalkan kamar tidur dan keluar rumah. Pengakuan sang istri di depan polisi, tak lama setelah suaminya berlalu, ia melihat daun pintu kamar seperti terayun.

Dengan mengendap-endap, Andi Erni mengintip ke arah datangnya suara. Tetapi, tidak nampak olehnya wujud suara yang dimaksud.

Tak berapa lama setelah kembali ke kamar tidur, Andi Erni Astuti kembali mendengar suara pintu terayun. Kembali Andi Erni Astuti menghampiri arah datangnya suara. Di tangannya sudah digenggam sebilah pisau sepanjang 15 sentimeter.

Sementara asyik mengintip suara, tiba-tiba suaminya langsung muncul di hadapannya. Dengan gerakan refleks, Andi Erni Astuti langsung menghujamkan pisau ke arah dada sang suami. Tak mampu menghindar, Musakkir Sarira sempat roboh sebelum akhirnya bangkit kembali.

Sempat berteriak, sang istri lalu memanggil petugas jaga dari Satuan Polisi Pamong Praja yang berada di luar rumah. Ketua DPRD Kolaka Utara itu langsung dilarikan ke rumah sakit.

Hingga saat ini, polisi belum menjelaskan apakah tersangka menikam secara terencana atau memang karena refleks. Polisi juga belum menjelaskan secara detail siapa pengirim SMS, foto, atau wanita yang menghubungi korban via telepon yang menyebabkan Andi Erni Astuti menikam suaminya malam itu.

Hingga Sabtu, 21 Oktober 2017, polisi masih memeriksa tersangka secara tertutup. Belum ada awak media yang diperbolehkan mengambil gambar. Bahkan, baik keluarga korban atau tersangka yang ingin bertemu belum diperbolehkan.

"Kami mau bertemu, tapi belum dibolehkan," ujar Nur Ghana yang akrab disapa Lola, sepupu Musakkir.

Lola menceritakan sejumlah kejadian sebelum Musakkir Sarira terbunuh oleh istrinya sendiri. Dikatakannya, istri pria kelahiran 4 Maret 1968 itu, kerap cemburu pada suaminya. Malah, dirinya pernah mendengar ponsel korban dibanting istrinya.

Lola berujar, tak habis pikir kenapa istrinya sampai kelewatan cemburu. Pernah karena sudah sangat jengkel, Lola langsung menampar Andi Erni Astuti karena cemburunya dianggap kelewatan. Sebab, hanya persoalan foto, telepon dan SMS yang belum pasti kebenaran suaminya selingkuh, Andi Erni Astuti sudah marah-marah.

"Dia (korban) punya empat anak, kasihan anak-anak ini mau diapakan. Saya sudah pernah peringatkan istrinya sama sikap cemburu seperti ini, tapi dia tidak respons bagus," ujar Lola sambil berlinang air mata,

Ketua DPRD Kolaka Utara itu meninggalkan empat orang anak. Keempatnya yakni, MES, RPES, PMES dan QNES.

Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kolaka Utara, melalui Kapolres Kolaka Utara , AKBP Bambang Satriawan, menyatakan pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Kolaka Utara ini diancam Pasal 338 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya