Liputan6.com, Tarakan - Manusia lanjut usia (manula) di Tarakan, Kalimantan Utara tertangkap saat menyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram. Pelaku inisial N usia 67 tahun ini menyelundupkan narkoba asal perbatasan Malaysia melalui Provinsi Kaltara – Kaltim untuk dikirim ke Sulawesi Barat.
"Tersangka ini berinisial N, membantu mengedarkan narkoba ke Mamuju Sulawesi Barat," kata Direktur Narkoba Polda Kalimantan Timur, Komisaris Besar S. Erlangga, Senin, 23 Oktober 2017.
Polisi mencium adanya transaksi pengiriman paketan besar narkoba ini sejak dua pekan terakhir. Mereka mendengar adanya rencana pengiriman narkoba asal Malaysia lewat Tarakan – Tanjung Selor – Berau – Sangata – Bontang – Samarinda dan terakhir Balikpapan.
Advertisement
Erlangga mengaku memantau jalur komunikasi tersangka yang mempergunakan jalur transportasi darat menuju Balikpapan. Aparat kepolisian sudah siap menunggu kedatangan tersangka di Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau yang membawa pelaku ke Sulawesi.
"Saat sudah yakin, tim kami menunggu kedatangan tersangka dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi," paparnya.
Polisi berhasil melumpuhkan tersangka tanpa perlawanan serta menyita enam paketan sabu sabu yang totalnya seberat 6 kilogram. Dalam pemeriksaan petugas, tersangka ini mengaku hanya perantara yang bertugas membawa barang haram ini ke Mamuju.
"Dia mengaku hanya orang suruhan saja, upahnya Rp 20 juta per paket bila mampu menyelundupan narkoba ini ke Mamuju," ungkap Erlangga.
Erlangga menyebutkan, barang haram ini sebenarnya adalah milik AW, salah satu bandar narkoba di Sulawesi Barat. Polisi masih memburu pelaku utama kasus narkoba ini berkoordinasi dengan aparat kepolisian Sulawesi Barat.
"Kami masih terus dalami kasus ini dengan memburu aktor utamanya," ujarnya.
Sementara ini, manula asal Tarakan ini terancam ketentuan Undang-Undang Anti Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kasus narkoba menjadi salah satu menjadi perhatian penindakan Polri.
Baca Juga
Berulang kali aparat Direktorat Narkoba Polda Kaltim, menggagalkan penyelundupan narkoba asal perbatasan Malaysia. Beberapa pelaku penyelundupan narkoba di antaranya bahkan sudah berusia lanjut.
Bulan April lalu, Polisi menangkap nenek usia 51 tahun, Rasmidah yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 250 gram dan uang Rp 3,5 juta. Tersangka membawa narkoba dari Malaysia dan tertangkap saat keluar dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
"Tersangka dibekuk personil Narkoba Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka," kata Kepala Polres Nunukan, AKBP Pasma Royce.
Polisi curiga dengan perilaku nenek satu ini saat turun dari kapal di Pelabuhan Tunon Taka. Pelabuhan ini memang menjadi pintu masuk yang menghubungkan dua negara melalui Nunukan (Indonesia) dan Tawau (Malaysia).
Saat diperiksa barang tersangka, Pasma menyebut, polisi mendapati barang bukti sabu seberat 250 gram, uang Rp 3,5 juta, dan ponsel. Rasmidah rupanya hendak menyelundupkan serbuk setan asal Malaysia itu atas suruhan rekannya yang sudah dalam pencarian, yakni Philipin asal Pinrang, Sulsel.
"Tersangka berpura-pura membeli makanan dan komestik dari Malaysia untuk dipasarkan di Pinrang Sulsel. Namun sekalian, dia mengambil narkoba dari Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia," ujarnya.
Bulan Desember 2016 lalu, Polda Kaltim membekuk tiga orang manula yang bekerja sama menyelundupkan narkoba asal Malaysia. Mereka adalah Basaria (58), Guntur (56), dan Buhari (58) yang menyelundupkan narkoba lewat rute Tawau – Nunukan dan Balikpapan.
Polisi menyebutkan, bandar narkoba punya modus baru memanfaatkan jasa kurir para manula guna mengelabui pantauan petugas. Para tersangka ini menyamar dengan berpenampilan lusuh dan sederhana guna mengelabui pengawasan petugas.
Saksikan video pilihan di bawah ini: