Liputan6.com, Tasikmalaya - Jajaran Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil menggerebek tempat pembuatan mi yang diduga mengandung bahan berbahaya formalin dan boraks, di Jalan Bantar, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Senin, 30 Oktober 2017.
Polisi mengamankan tiga orang pegawai ternasuk UJ (36) yang diduga sebagai pemilik pabrik mi. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 330 kilogram mi berformalin siap jual disita termasuk beberapa bungkus formalin dan boraks.
Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Mujianto, mengatakan aksi penggerebekan pabrik mi basah berformalin itu, merupakan hasil penyelidikan Satreskrim atas laporan warga.
Advertisement
Baca Juga
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah pedagang bakso dan lainnya yang diduga menjual mi yang mengandung unsur formalin dan boraks.
"Dari keterangan pedagang serta penyelidikan lapangan, akhirnya mengarah ke situ (tempat tersangka) dan dilakukan penggerebekan di industri rumahan milik tersangka," ujarnya.
Awalnya, saat penggerebekan berlangsung, tersangka sempat mengelak menggunakan bahan berbahaya. Namun, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan berisi formalin dan boraks.
"Total ada tiga orang yang ada di lokasi yang kami amankan, termasuk sekutar 330 kilogram mi basah berikut bungkusan formalin dan boraks," papar dia.
Untuk penyidikan lebih lanjut, sampel barang bukti mi basah berwarna kuning berikut formalin dan boraks dibawa ke laboratorium di Bandung. Hasil uji laboratorium akan menguatkan barang bukti. "Sekitar dua minggu baru ada hasilnya. Ini untuk menguatkan barang bukti saat di pengadilan nanti," ujar dia.
Untuk menghindari peredaran barang serupa, Mujianto mengimbau warga tetap berhati-hati saat hendak mengonsumsi makanan yang terbuat dari mi. "Sebenarnya mudah mendeteksi awal mi berformalin, yakni kenyal mirip karet gelang, waspadai kalau kondisinya seperti itu," ujarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka UJ mengaku, dalam sehari bisa memproduksi sekitar 200 kilogram mi basah. Jika tidak diberi formalin, mi mudah basah dan basi dalam tempo enam jam, sedangkan jika dicampur formalin bisa tahan tiga kali lipat atau 18 jam.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU Pangan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Simak video pilihan berikut ini: