Liputan6.com, Medan - Praktik pembuatan mi berformalin atau mengandung zat berbahaya di kawasan Jalan Kawat III, Gang Padi, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara, digerebek petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM). Dalam penggerebekan, lebih dari 1 ton mi mengandung zat berbahaya disita.
Kepala BBPOM Medan M Ali Bata mengatakan, mi yang disita dari lokasi adalah 560 kilogram mi lidi dan 650 kilogram mi kuning. Dari kedua jenis mi yang disita tersebut mengandung boraks, formalin dan soda api yang juga diduga mengandung pewarna pakaian.
Baca Juga
"Di lokasi kita sita 10 kilogram boraks, 30 kilogram soda api dan satu jeriken formalin. Ada dua tersangka dalam kasus ini, seorang pemilik dan seorang pekerja," kata Ali Bata, Senin, 7 November 2016.
Advertisement
Akibat perbuatannya, sebut Ali Bata, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 140, Pasal 141 dan Pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 4 miliar.
Kepala Lingkungan XVIII Tanjung Mulia, Adi Sugianto menyebut, usaha pembuatan mi tersebut sudah berlangsung sekitar 2 tahun. Ia mengungkapkan, orang yang menjalankan usaha pembuatan mi berformalin tersebut biasa dipanggil Han.
"Enggak pernah tahu kalau mi yang dijual ada formalinnya, biasanya kami makan juga kalau ada buat acara," Adi menandaskan.