Awas, Mi Berformalin Jadi Campuran Penganan Berbuka Puasa

Mi berformalin ini biasanya juga dicampur untuk membuat lotek, mi pecel, campuran bakso, dan makanan lainnya.

oleh M Syukur diperbarui 05 Jun 2017, 17:46 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 17:46 WIB
20160810-Terbukti Gunakan Formalin, Pabrik Mie di Yogyakarta Ditutup
Petugas mengumpulkan barang bukti mie berformalin di Panggungharjo ,Sewon ,Bantul,Yogyakarta, (10/8). Pabrik diketahui menggunakan zat berformalian untuk meproduksi mie buatannya. (Boy Harjanto)

Liputan6.com, Pekanbaru - Peredaran mi berformalin masih meresahkan warga. Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajarannya di Polresta Pekanbaru menggerebek sebuah pabrik mi kuning di Jalan Muhajirin, Kelurahan Sidomulyo, Kota Pekanbaru. Di lokasi ditemukan 60 liter cairan formalin yang diduga digunakan untuk membuat mi tersebut.

Dalam kasus mi berformalin, petugas meringkus pemilik pabrik, Sulpandra. Dia kemudian dibawa ke Kantor Polsek Tampan untuk pengusutan lebih lanjut karena diduga melanggar Undang-Undang Pangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Awalnya kasus ini terungkap berkat razia yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru bersama beberapa personel kepolisian," ucap juru bicara Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo, Senin (5/6/2017) siang.

Guntur menerangkan, kasus ini berawal dari laporan warga setempat tentang pembuatan mi di sebuah pabrik yang diduga memakai formalin. Menindaklanjuti laporan warga, petugas BPOM bersama polisi langsung turun ke lokasi.

Di lapangan, petugas menemukan beberapa karung bahan pembuat mi, jeriken berisi cairan formalin sebanyak 60 liter, beberapa kantong mi kuning yang sudah diproduksi, dan beberapa bahan baku lainnya.

"Mi kuning yang sudah dibuat kemudian dilakukan uji, hasilnya positif mengandung formalin," kata mantan Kapolres Pelalawan itu.

Pelaku yang saat penggerebekan berada di lokasi, langsung diserahkan petugas BPOM ke jajaran Polresta Pekanbaru di Polsek Tampan. Pengusutan lebih lanjut dilakukan untuk menjerat tersangka dalam kasus mi berformalin.

"Diduga, pelaku melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," kata Guntur.

Atas kejadian ini, Guntur mengimbau masyarakat supaya lebih teliti dalam memilih penganan berbuka. Pasalnya, mi kuning ini selalu menjadi makanan kesukaan warga setelah diolah menjadi mi goreng basah ataupun direbus.

Mi berformalin ini biasanya juga dicampur untuk membuat lotek, mi pecel, campuran bakso, dan makanan lainnya. Tentu saja tidak semua mi kuning mengandung formalin, hanya saja warga diminta teliti dalam memilih.

"Kalau yang mengandung formalin itu lebih segar bentuknya dan tahan lama selama beberapa hari‎. Masyarakat diminta lebih teliti dan berhati-hati memilihnya," kata Guntur.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya