Kantongi Visa Wisata, WN Tiongkok Malah Jualan Ponsel di Bengkulu

Dari tangan WN Tiongkok itu, petugas Imigrasi tiga kartu identitas berbahasa Mandarin, juga unit rangkaian kabel dan ponsel.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 09 Nov 2017, 06:33 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2017, 06:33 WIB
Kantongi Visa Wisata, WN Tiongkok Malah Berdagang di Bengkulu
Kantor Imigrasi Bengkulu mendeportasi seorang WNA asal Tiongkok bernama Tan Xun Qi (28) karena melanggar izin kunjungan wisata. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo)

Liputan6.com, Bengkulu - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu akhirnya memulangkan atau mendeportasi Tan Xun Qi (28), seorang warga negara Tiongkok karena menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Indonesia. Tan yang ditangkap aparat Polres Seluma pada Minggu, 30 Oktober 2017 lalu itu diduga malah berdagang di wilayah Bengkulu.

Kepala kantor Imigrasi Bengkulu Raffli mengatakan, WNA Tiongkok itu saat diserahkan kepada pihak Imigrasi Bengkulu tidak dapat menunjukkan dokumen identitas resmi atau paspor. Tan Xun Qi yang mengaku tinggal di Apartemen Riverside Tower IB unit 10 Lantai 17, Jakarta Pusat, itu baru menyerahkan paspor dan visa kunjungan setelah empat hari ditunggu.

"Kesalahannya melakukan aktifitas perdagangan alat komunikasi berbentuk telepon genggam," kata Raffli di Bengkulu, Selasa, 7 November 2017.

Awalnya, WNA Tiongkok tersebut diduga melanggar Pasal 71 ayat c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena tidak dapat menunjukkan dokumen resmi saat diperiksa petugas. Setelah bisa menunjukkan dokumen dalam kurun waktu kurang dari 7 hari, pelanggaran tersebut otomatis gugur.

Meski demikian, ancaman deportasi masih berlaku untuk Tan karena ia dinilai melanggar Pasal 85 ayat f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 karena menyalahgunakan izin kunjungan wisata. Selain terancam dideportasi, Tan Xun Qi juga dicekal dan tidak boleh memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama enam bulan terhitung saat dia meninggalkan Indonesia.

Tang Xun Qi diamankan saat Polres Seluma menggelar razia kendaraan bermotor. Dia bersama rekannya Hendra Gunawan (24) sedang melintas menggunakan kendaraan roda empat warna hitam dengan nomor polisi B 9059 PIE. Barang bukti yang diamankan selain tiga kartu identitas berbahasa Mandarin, juga unit rangkaian kabel dan ponsel.

Menurut Rafli, seluruh barang bukti selain kartu identitas warga Tiongkok itu saat ini masih diamankan oleh tim penyidik Polres Seluma. Hasil interogasi aparat kepolisian menyebutkan bahwa Tang Xun Qi merupakan karyawan PT Vivan yang menjual peralatan elektronik dan aksesori penunjangnya.

"WNA Tiongkok ini diterbangkan menggunakan pesawat Garuda siang dan transit menuju Tiongkok pada Rabu dinihari langsung ke Beijing," kata Raffli.

 

Saksikan tayangan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya