Predator Anak di Yogya Modal Koin Rp 500

Pelaku pencabulan anak di Yogyakarta ini pernah jadi korban predator anak.

oleh Switzy Sabandar diperbarui 21 Nov 2017, 15:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2017, 15:00 WIB
Predator Anak di Yogyakarta
Predator anak di Yogyakarta beraksi dengan iming-iming dua keping uang logam Rp 500 (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Liputan6.com, Yogyakarta - Predator anak di Yogyakarta berinisial AJ (22) dibekuk petugas Polresta Yogyakarta selang satu hari setelah mencabuli seorang anak laki-laki berusia 9 tahun di toilet masjid wilayah Kecamatan Gondokusuman. Laki-laki yang bekerja sebagai karyawan bidang pemasaran salah satu bank swasta di Yogyakarta ini sudah dua kali mencabuli korban dalam kurun waktu dua minggu.

Pelaku melihat korban bermain sendirian di area masjid. Korban merupakan anak dari salah satu warga sekitar. Peristiwa pertama terjadi pada awal November 2017. Ia memberi iming-iming uang sebesar Rp 5.000 kepada korban dengan syarat korban ikut ke kamar mandi. Korban pun menuruti perkataan pelaku.

Pada, Rabu, 15 November 2017, korban kembali ke masjid. Seusai salat dia melihat korban berada di areal itu. Ia kembali meluncurkan modusnya. Kali ini, pelaku memberi iming-iming dua keping uang logam Rp 500 dan mengajak korban ke kamar mandi. Pelaku kembali menyodomi korban.Seusai kejadian, korban menangis dan pulang ke rumah serta menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Sang ibu yang marah segera mendatangi masjid dan bertemu dengan pelaku. Namun, pelaku tidak mengakui perbuatannya.

"Ibu korban langsung melaporkan kepada kami dan kami lakukan penelusuran, sehingga pelaku segera tertangkap," ujar Kompol Kasim Akbar Bantilan, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Selasa (21/11/2017).

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Pernah Dicabuli Saat Usia 9 Tahun

Predator Anak di Yogyakarta
Predator anak di Yogyakarta beraksi dengan iming-iming dua keping uang logam Rp 500 (Liputan6.com/ Switzy Sabandar)

Polisi masih mendalami tersangka kasus pencabulan atau predator anak ini, termasuk kemungkinan ada korban lain. Sejumlah barang bukti yang disita meliputi, satu helai kaus warna kuning, satu buah celana pendek warna cokelat, dua buah celana dalam warna cokelat, dua keping uang logam Rp 500, satu buah jaket warna abu-abu, satu buah kemeja warna krem, satu buah celana kain warna hitam, dan satu unit sepeda motor.

"Tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasim.

Ia juga mengimbau para orangtua untuk mengawasi anaknya dan segera melaporkan ke kepolisian apabila ditemukan indikasi pelecehan seksual maupun kekerasan terhadap anak.

Tersangka AJ mengaku mencabuli anak di bawah umur karena tidak bisa menahan hasrat. Ia juga memilih anak kecil sebagai sasaran karena merasa lebih mudah mendekati.

"Gampang ditipu kalau anak-anak," kata laki-laki asal Sumatera Utara ini.

Ia mengungkapkan pada usia 9 tahun pernah menjadi korban predator anak. Peristiwa itu membekas di ingatannya dan membuat AJ ingin mengulangi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya