Liputan6.com, Jember - Insting untuk melepaskan diri dari jeratan hukum, tidak hanya dimiliki pelaku pidana kelas kakap. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pasangan sejenis Muhammad Fudholi (21) warga Plalangan Kecamatan Panti Jember dan Ayu Puji Astuti (23) warga Desa Panca Karya Kecamatan Ajung, Jember, Jawa Timur, sempat berupaya melepaskan jeratan hukum yang membelitnya terkait pernikahan sejenis.
Namun, upaya tersebut justru membuat penyidik terhibur. Keterangan yang disampaikan keduanya malahan membuat penyidik tertawa sehingga suasana penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait pernikahan sejenis ini pun berjalan santai.
"Tersangka tidak tegang, santai seperti bercerita kepada temannya," tutur Kanit PPA Reskrim Polres jember, Iptu Suyitno Rahman, Senin, 20 November 2017.
Advertisement
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mengawali pertanyaan kondisi kesehatan dan identitas tersangka, yakni Ayu Puji Astuti. Saat ditanya namanya sesuai KTP, tersangka malah menjawabnya sembari tertawa kecil.
Baca Juga
Atas jawaban itu, sambil bercanda penyidik mengatakan, "Sing genah koen jawab (Yang benar kamu jawab), namamu yang benar siapa?" tanya penyidik. "Muhammad Adhib, Pak," jawab tersangka.
Karena penyidik kurang yakin dengan jawaban tersangka, maka jawaban itu dikonfrotasi dengan salah seorang keluarganya. Ternyata pihak keluarga menyangkal kedua nama itu. Menurut keluarga, nama asli tersangka yaitu Syaiful Bahri.
"Setelah dikonfrontir itu, baru mengakui namanya Syaiful Bahri," kata Kanit PPA yang biasa dipanggil Pak Yit.
Sementara, saat ditanya jenis kelamin, tersangka bersikeras mengaku berjenis kelamin perempuan. Bahkan, dia mengatakan sudah melakukan hubungan suami istri dengan pasangannya.
Namun, ia mengaku mengalami perubahan kelamin sejak bermimpi kejatuhan telur di kepalanya. Setelah mimpi itu, pagi harinya alat kelaminnya, berubah menjadi laki-laki.
"Ayo, pengakuanmu tidak masuk akal, tak torkop koen, lek gak ngaku (Saya pukul kamu kalau tidak mengaku)," ujar Pak Yit sambil bergurau.
Sambil tersenyum, Ayu Puji Astuti, pelaku pernikahan sejenis ini akhirnya mengakui lahir dengan jenis kelamin laki-laki. Bahkan, bisa mengalami ereksi. Pengakuan ini membuat penyidik dan tersangka tertawa bersama.
Terkecoh Kedok Pelaku Pernikahan Sejenis
Pelaku pernikahan sejenis di Jember, Ayu Puji Astuti selalu berdandan perempuan. Namun, warga sempat memergokinya salat Jumat dan menggunakan busana laki-laki.
Kepala Desa Panca Karya Kecamatan Aung, Abdus Salim mengaku terkecoh dengan penampilan Ayu Puji Astuti sebagai perempuan, warganya yang terlibat pernikahan sejenis dengan Muhammad Fudholi (21) warga Dusun Plalangan Desa Glagahwro Kecamatan Panti.
Hal tersebut diungkapkan Abdus Salim usai diperiksa sebagai saksi gugatan pembatalan pernilahan sejenis di Pengadilan Agama, Selasa 21 November 2017 siang.
Sidang yang kedua ini, majelis hakim Pengadilan Agama Jember, mengagendakan pemeriksaan saksi Kepala Desa Pancakarya Ajung, Mudin atau Kaur Kesra serta anggota LSM Kuda Putih. Sidang berlangsung tertutup.
Muhammad Abdus Salim menjelaskan, dalam persidangan, ia dimintai keterangan seputar identitas pelaku Ayu Puji Astuti (APA). Ia membenarkan bahwa APA adalah warganya, bahkan saat datang ke tempatnya, ia meyakini bahwa dia berjenis kelamin perempuan.
"Dalam kesehariannya, dia selalu mengenakan pakaian perempuan serta memakai jilbab dan suaranya, lirih seperti suara perempuan. Namun, pernah dipergoki warga, waktu dia ikut salat Jumat dan berpakaian laki-laki," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Agama kemudian menunda sidang, Selasa 2 pekan lagi dengan agenda pemeriksaan orangtua terdakwa sebagai saksi.
Advertisement
Terbongkarnya Pernikahan Sejenis di Jember
Diberitakan sebelumnya, pasangan pengantin sesama jenis, Muhammad Fadholi (21) dan Ayu Puji Astuti( 23 ), kini menanti sidang pemalsuan identitas di Pengadilan Negeri Jember.
Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, pada 3 November 2017.
"Saya tinggal menunggu berkas dinyatatakan P-21, alias berkas dinyatakan lengkap," tutur Kanit PPA Polres Jember, Iptu Suyitno Rahman, Kamis (16/11/2017).
Ia menerangkan saat ini, berkas kasus pemalsuan identitas oleh pasangan sejenis masih diteliti JPU.
"Jika berkas dinyatakan lengkap, polisi akan segera melakukan pelimpahan tahap 2 atau menyerahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU, untuk disidangkan," kata mantan Kanit Reskrim Polsek Mayang itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jember Jawa Timur, Muhammad Nuril Alam, sebagai kuasa hukum negara, dalam hal ini KUA Ajung Jember, membacakan gugatan pembatalan nikah pasangan sesama jenis tersebut.
Saat mendengar pembacaan gugatan, Ayu terlihat meneteskan air matanya. Dalam pemeriksaan tersebut, Ayu secara terus terang mengakui identitasnya sebagai laki-laki.
Â
Simak video pilihan berikut ini: