Motif Asmara di Balik Meledaknya Bom Rakitan Surabaya

Pelaku pembuat bom rakitan di Surabaya tersebut mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup.

oleh Dhimas Prasaja diperbarui 16 Des 2017, 19:02 WIB
Diterbitkan 16 Des 2017, 19:02 WIB
Bom di Surabaya
Bom di Surabaya. (Liputan6.com/Dhimas Prasaja)

Liputan6.com, Surabaya - Polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, akhirnya mengungkap pelaku dan motif di balik meledaknya sebuah paket yang ditujukan kepada salah satu karyawan PT Bahana Line beberapa waktu lalu di Jalan Laksda M Nasir.

Bom rakitan yang dibungkus dalam kardus telepon genggam dan berada di tas hitam tersebut ternyata dikirim seorang pria bernama Edi Wijanarko (42).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Ajun Komisaris Besar Polisi Ronny Suseno mengatakan, setelah mendapat laporan meledaknya rakitan bom itu, aparat langsung membentuk tim khusus. Setelah tertangkap, polisi berhasil mengungkap motif tersangka membuat bom rakitan untuk mencederai AW (korban).

"Hasilnya dari perburuan tim kami bahwa pelaku ini ditangkap di daerah Blimbing, Malang, tadi malam. Saat itu tersangka hendak melarikan diri ke Blitar dan motifnya cemburu. Karena pengakuan tersangka istrinya diselingkuhi oleh korban," kata AKBP Ronny Suseno di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat, 15 Desember 2017.

Ronny menegaskan warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya ini merupakan pembuat sekaligus pengirim rakitan bom itu yang bahannya dibeli tersangka di wilayah Surabaya pusat.

"Tersangka awalnya mengaku ingin berkelahi dengan pria yang selingkuh dengan istrinya itu. Namun, dia ingin membuat bom ikan, tetapi pengakuannya rumit. Dia akhirnya mengaku belajar dari situs internet membuat bom," ujar Ronny Suseno.

 

Simak video pilihan berikut:

 

Ganjaran Pelaku Bom

Bom Teroris
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Bom rakitan diterima AW (korban), salah satu karyawan PT Bahana Line, yang terletak di Jalan Laksda Muhammad Nasir, Surabaya, pada Senin, 11 Desember 2017.

Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita barang bukti berupa rangkaian detonator sisa ledakan yang dirakit tersangka Edi Wijanarko, seperti pecahan kaca serta serbuk hitam yang diduga serbuk mesiu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Edi Wijanarko akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 1 undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan yang ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Polisi Pastikan Ledakan Paket Bom di Surabaya Bukan Jenis TNT

Ilustrasi Bom
Ilustrasi Bom

Polda Jawa Timur menyatakan bahwa ledakan paket bom di Jalan Laksda M Nasir, tepatnya di depan PT Bahana Line, Surabaya, bukanlah dari jenis Trinitrotoluena (TNT).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan paket yang meledak itu bukanlah bom TNT atau sejenisnya dan berdaya ledak rendah (low explosive).

"Itu bahan bondet yang dirangkai dengan kotak HP (handphone)," ucap Barung, Jumat (15/12/2017) dilansir Antara.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi itu mengatakan, polisi telah bergerak cepat dan telah mengungkap serta memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas ledakan bom di Surabaya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut, Barung enggan merinci siapa dan apa motif dari pelaku. "Yang jelas polisi sudah periksa itu semua motif dan siapa yang melakukannya," katanya.

Rencananya, besok, Polres Tanjung Perak, Surabaya, akan merilis dan menyampaikan terkait kepentingan apa yang dilakukan pelaku.

Adapun sebelumnya, sebuah paket bom meledak di Jalan Laksda M Nasir di depan PT Bahana Line Surabaya dan melukai tangan penerima paket. Ledakan itu terjadi pada Senin, 11 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya